Kasus Suap di Mahkamah Agung Yang Menjerat Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Panggil Seorang Panitera Muda

Jakarta, TJI – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang panitera muda perdata bernama Asep Daeng Sundana, Senin (8/6/2020) hari ini.

Asep akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya. Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan terhadap Asep hari ini.

Namun, diketahui bahwa penyidik juga telah memeriksa seorang panitera PN Jakarta Utara bernama Pudji Astuti pada Rabu (3/6/2020) lalu. Saat itu, penyidik mengonfirmasi keterangan Pudji terkait pendaftaran perkara di PN Jakarta Utara yang diduga perkara tersebut ikut diurus oleh Nurhadi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Nurhadi, Hiendra, dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Nurhadi dan Rezky yang pernah buron itu ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020), sedangkan Hiendra masih diburu KPK. Dalam kasus tersebut, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp. 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. **Anton**

Berita Terkini