Kasus Suap Perizinan, KPK Tetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo Tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait perizinan tambak usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Edhy Prabowo bersama rombongan dicokok KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Rabu (25/11/2020). Dini hari.

Selain Edhy Prabowo KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Lima di antaranya merupakan pegawai di lingkungan KKP dan satu orang lainnya merupakan pihak swasta yang juga diduga sebagai pemberi suap.

“Sebagai penerima EP (Edhy Prabowo), SAF, APM, SWD, AF, dan AM. Sebagai pemberi (suap) SGT,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat konferensi pers, Rabu (25/11/2020) malam.

Sebagai penerima suap, Edhy dan rekan-rekannya disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor  Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

SGT sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam OTT ini KPK mengamankan 17 orang mulai dari Menteri KKP Edhy Prabowo, pejabat KKP, Staf KKP dan Istri Edhy, Iis Rosita Dewi Prabowo.

Mereka ditangkap di beberapa tempat, yakni Bandara Soekarno Hatta, Depok, Tangerang Selatan dan Bekasi.

Untuk rombongan Edhy dan istri beserta staf dan pejabat KKP ditangkap di Bandara Soekarno Hatta seusai lawatan kerja dari Amerika Serikat.

Edhy diduga menerima suap untuk memuluskan proses penetapan calon perusahaan ekspor benih lobster atau benur. KPK juga menyita beberapa kartu debit anjungan tunai mandiri (ATM).

Berita Terkini