Kenaikan Biaya Administrasi Bulanan Bank BJB Diduga Langgar Aturan, Nasabah Merasa Dirugikan, BI dan OJK Seolah Diam

Bandung, TJI – Kenaikan biaya administrasi bulanan Bank BJB yang diduga telah melanggar peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena tidak memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada para nasabahnya.

Dalam aturan yang berlaku dimanapun, sudah barang tentu dalam setiap pelanggaran harus ada sanksi. Dan jika terbukti, sudah semestinya BI maupun OJK memberikan sanksi tegas terkait kasus tersebut.

Mengingat setiap nasabah mempunyai hak yang harus dihormati oleh pihak bank. Karena jangan hanya karena pihak Bank yang mempunyai kuasa, lalu mereka bisa menaikan biaya bulanan secara diam-diam, tanpa memberitahukan kepada para nasabah. Karena sudah jelas ada peraturan OJK yang mengatur mekanisme hal itu. Sehingga kejadian tersebut menimbulkan kerugian serta pertanyaan dari para nasabahnya. Dan pihak Bank BJB dianggap seolah tidak perduli dan tetap melanggar aturan serta tidak ada kesepakatan atau sebelah pihak.

Para nasabah berharap, semoga surat dari BI bukan sekedar formalitas belaka, tapi benar-benar sebagai langkah nyata untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh perbankan.

“Semoga surat dari BI bukan sekedar formalitas belaka, tapi benar-benar sebagai langkah nyata untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh perbankan”, ujar salah seorang nasabah yang enggan disebutkan namanya.

Adapun Peraturan OJK nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan ;
(1) Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menginformasikan kepada Konsumen setiap perubahan manfaat, biaya, risiko, syarat, dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen dan/atau perjanjian mengenai produk dan/atau layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan kepada Konsumen paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan atas produk dan/atau layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Peraturan inilah, yang diduga dilanggar oleh Bank BJB. Namun sampai saat ini OJK sebagai pihak yang menerbitkan aturan tersebut malah belum memberikan tanggapan apapun terkait pengaduan para nasabah.

Salah seorang nasabah yang menjadi korban menuturkan, berdasarkan laporan  beberapa nasabah bank Bjb yang merasa dirugikan terkait naiknya biaya administrasi atm bulanan. Sehingga mereka mendatangi bank BJB Cabang Kabupaten Sumedang dan berniat mengkonfirmasi hal tersebut.

Karena mereka merasa kurang puas akan jawaban dari pihak bank BJB Cabang Kabupaten Sumedang, akhirnya mereka semua sepakat untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Kejari Kabupaten Sumedang,  Polres Kabupaten Sumedang serta Polda Jawa Barat.

Selang beberapa hari setelah melaporkan terhadap Aparat Hukum, terdapat surat panggilan langsung dari Bank Indonesia (BI) ke alamat salah seorang pelapor yang berdomisili di daerah ketib Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten sumedang,

Beberapa pelapor pun sempat menyerahkan beberapa bukti kepada salah seorang awak Media, yaitu Wartawan Medkom.id berharap untuk memediasi permasalahn tersebut.

Namun, saat awak media tersebut mencoba mengkonfirmasi, awalnya tidak ada respon dari pihak terkait, sehingga sempat dinaikan beritanya dibeberapa media yang ada di Bandung. Namun, menurut beberapa korban, berita itu hanya tayang dalam waktu sekitar 5 menit dan hilang kembali. 

Beberapa hari kemudian, para nasabah mencoba mendatangi kembali bank BJB yang ada di Kota Bandung. Namun menurut pengakuan para nasabah, mereka di hadapkan dengan Ketua dari salah satu organisasi wartawan di Jabar.

Dan beredar kabar bahwa beberapa media yang ada di Bandung sudah menerima uang sekitar Rp. 200 juta untuk menghapus atau tidak mempublikasikan berita tersebut.

Dan akhirnya munculah sosok yang berinisial MU, dan dia juga merupakan salah seorang yang merasa dirugikan oleh keputusan bank BJB yang dianggap sepihak.

Berdasarkan pengakuan salah seorang nasabah, mereka pada saat itu dikarantina selama 5 hari dan berpindah-pindah Hotel di sekitar Kota Bandung.

Berdasarkan informasi dari salah seorang sumber, sosok Mu berharap agar dirinya menjadi Direktur di Bank BJB. Akan tetapi, pihak Direksi bank BJB menawarkan MU di posisi yang lain dan MU pun menolaknya.

Sehingga berhembuslah kabar mengenai dana CSR bank BJB yang dianggap kurang tepat regulasinya serta tidak ada transfaransinya.

Para nasabah pun dikagetkan dengan tiba-tiba munculnya peraturan dan edaran yang ditanda tangani oleh Ridwan Kamil yang diketahui juga sebagai pemegang saham tertinggi di bank BJB, pada saat setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kebijakan itu dianggap tidak fair, karena terjadi setelah para nasabah yang merasa jadi korban dan dirugikan membuat laporan terhadap beberapa pihak terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) mengenai kenaikan Administrasi ATM bank BJB tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Namun, para nasabah dan beberapa pihak lainnya menganggap hal ini tidak adil dan telah terjadi pelanggaran, karena hal tersebut terjadi tanpa adanya pemberitahuan serta melanggar aturan-aturan yang berlaku di negara ini.

Setelah Redaksi Media Times Jurnalis Indonesia mencoba konfirmasi dengan mengirimkan surat kelamat Bank BJB Induk yang beralamat di Bank BJB Tower, Jl. Naripan No.12 – 14, Braga, Sumurbandung, Kota Bandung, surat yang dikirim tidak ada jawabannya, bahkan saat didatangi kembali dan ditanyai oleh wartawan terhadap resepsionisnya surat tersebut dinyatakan hilang.

Redaksi TJI pun mencoba mengirim ulang surat konfirmasinya, namun hingga berita ini diturunkan, pihak Bank BJB sama sekali tidak menjawabnya.**TJI**

Berita Terkini