Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Jasindo

BKP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menghitung kerugian keuangan negara akibat korupsi PT Asuransi Jasindo.

Saat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS 2010-2012 dan 2012-2014 pada perusahaan yang kini menjadi anak usaha holding asuransi dan penjaminan BUMN, Indonesia Financial Group (IFG).

Sumber Gambar

“Sampai dengan saat ini masih koordinasi lebih lanjut mengenai penghitungan kerugian negaranya,” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (28/6/2021).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero Tahun 2008 s/d September 2016.

Solihah (SLH) sebagai tersangka bersama dengan Pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS), Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT AJI (Asuransi Jasa Indonesia, tidak dibacakan) Persero dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS Tahun 2010 s.d. 2012 dan Tahun 2012 s.d. 2014.

Sumber Gambar

Penetapan tersangka terhadap Solihah dan Kiagus merupakan pengembangan dari kasus yang sama yang telah menjerat mantan Dirut Jasindo, Budi Tjahjono. Budi pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan telah berkekuatan hukum tetap.

Pada April 2019, Budi divonis selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut dijatuhkan karena Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara cq PT Asuransi Jasindo sebesar Rp8,46 miliar dan 766.955 ribu dolar AS.

Ali pun menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain masih terus berjalan.

“Penyidikan perkara tersebut masih terus dilakukan pada tahap penyelesaian pemberkasan perkara,” kata Ali.

Berita Terkini