Bandung, BKP – Pernyataan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan yang diduga menghina suku Sunda melalui argumennya, mengenai Kajati yang berbahasa Sunda saat rapat harus diganti (dipecat,red) menuai aksi protes berbagai elemen, tokoh, budayawan, paguyuban Sunda, dan Organisasi Masyarakat yang ada di Jawa Barat. Salah satunya datang dari Ketua Ormas Laskar Banten DPC Kota Bandung, Agus Jaya Sudrajat.
Agus Jaya mengatakan, pernyataan anggota DPR Komisi III Arteria Dahlan (Fraksi PDIP) yang meminta Jaksa Agung mengganti Kajati yang menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat kerja, Senin 17 Januari 2022, sangat berlebihan dan melukai penutur bahasa daerah, terutama bahasa Sunda.
Menurut Agus, beberapa pertimbangan atas pernyataan tersebut, menggunakan Bahasa Sunda dalam forum rapat oleh pejabat dianggap melanggar hukum. Padahal, jika mengacu pada aturan, seorang pejabat negara baru bisa diberhentikan seandainya melanggar hukum pidana. Cara pandang Arteria Dahlan tentunya dianggap berlebihan dan melukai penutur bahasa Sunda, bahkan penutur bahasa daerah, karena menganggap menggunakan bahasa Sunda (daerah) dianggap sebagai kesalahan yang fatal.
Kedua, mengingat bahasa daerah diakui dalam konstitusi. Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. ”Jadi siapa pun, baik pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif dan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke sudah selayaknya menghormati dan memelihara bahasa daerah.
Karena, Kajati yang bicara bahasa Sunda dalam rapat kerja tentu saja masih sejalan dengan konstitusi. Ada pun bila dalam raker tersebut ada yang tidak paham atas apa yang dikatakan Kajati, ada cara untuk meminta Kajati mengulang pembicaraannya dalam bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, bukan dengan meminta diganti.
“Ucapan Arteria dengan meminta Jaksa Agung mengganti Kajati jelas merupakan sikap yang tidak terpuji dan mengingkari konstitusi,” ujarnya.
“Perlu kita sadari, meskipun sudah termaktub dalam konstitusi dan regulasi turunannya, implementasi di lapangan, penghormatan dan pemeliharan bahasa daerah sebagai bagian dari kebudayaan nasional masih jauh dari harapan. Salah satu buktinya, pelajaran bahasa daerah di sekolah tingkat dasar dan menengah masih sangat minim bahkan terpinggirkan. Dilihat dari kerangka edukasi, jelas pernyataan Arteria sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa dan keutuhan NKRI,” tutur Agus.
Agus melanjutkan, bahwa pernyataan tersebut juga kontraproduktif bagi partai tempat bernaung Arteria Dahlan. Sebagai partai yang mengusung nasionalis dan menghormati kemajemukan, pernyataan Arteria Dahlan justru berlawanan dengan visi partai dan secara politik merusak citra partai, sehingga lambat laun kehilangan masa depan karena ditinggalkan konstituennya.
Sebenarnya, pernyataan Arteria juga jelas berlawanan dengan visi misi DPR sebagai lembaga yang merepresentasikan aspirasi rakyat, bahkan pada akhirnya merusak citra dan kehormatan lembaga DPR.
Padahal, Arteria ada di Komisi III yang membidangi hukum, seharusnya dia menghormati Komisi X yang membidangi pendidikan dan kebudayaan. Dalam hal ini, pernyataan Arteria jelas menunjukkan ego sektoral yang mengakibatkan rusaknya marwah DPR.
“Maka, kami (dari seluruh jajaran Ormas Laskar Banten DPC Kota Bandung), berharap agar Arteria Dahlan harus gentle atau mengakui kesalahan dari ucapannya dan segera minta maaf kepada masyarakat Sunda, jangan sampai menjadi polemik yang lebih besar,” tegasnya.
Agus menambahkan, seharusnya, sebagai politisi Arteria memiliki jiwa patrionalisme dan menghormati setiap keberagaman suku bangsa yang ada di Indonesia, termasuk didalamnya suku Sunda.
“Sekali lagi saya sangat menyesalkan pernyataan sensitif yang terlontar dari seorang anggota DPR RI yang dipilih oleh rakyat dalam forum terbuka dan disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia, dan itu menurut kami sudah dianggap suatu ucapan rasisme”, pungkas Agus. ***