Bandung, TJI – Seharusnya pengurus Rukun Warga (RW) memahami dan mentaati aturan yang ditetapkan pemerintah Daerah ataupun undang-undang yang berlaku, namun ada juga RW yang seolah tidak memahami aturan dan seolah mengabaikan aturan tersebut.
Berdasarkan penelusuran wartawan Media Times Jurnalis Indonesia, hal ini terjadi diwilayah RW 09 Kelurahan Cipadung Kidul, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung. Pengurus atau Ketua RW ini dianggap mengabaikan aturan karena sudah beberapa kali menandatangani dan menyetujui kegiatan yang tidak sesuai prosedur, yaitu kegiatan yang menyangkut pengadaan serta pembangunan yang didanai oleh pemerintah.
Contohnya saja :
- Ketua RW menandatangani dan menerima pengadaan kursi lipat, selain kursi tersebut tidak ada dalam pengajuannya serta kurang dibutuhkan, sangat disayangkan kursi lipat tersebut adalah kursi bekas/rekondisian/recycle, yang jelas kualitasnya dibawah standard, bahkan tidak sesuai dengan anggaran yang sudah disediakan. Otomatis ada pihak yang mendapat keuntungan lebih dan diduga ada juga pihak yang mendapatkan bagian dari keuntungan tersebut .
- Ketua RW menandatangani hasil pekerjaan pembatas jalan, padahal sebetulnya rw sendiri mengetahui hasil pekerjaan tersebut dinilai tidak layak dan tidak sesuai spek serta anggarannya.
- Ketua RW merubah pengadaan aspal menjadi pembangunan pengaspalan, bahkan dia menunjuk pihak ketiga yang diinginkannya. Padahal dalam draftnya sudah jelas dana tersebut untuk pengadaan, namun dia bersikeras merubahnya menjadi pengaspalan. Sudah barangtentu hasil kualitasnya akan diragukan.
- Ada juga kabar yang mengatakan bahwa Ketua RW beberapa kali menerima dana sebagai bentuk upah karena sudah berkenan menandatangani hasil pekerjaan yang tidak layak juga tidak sesuai aturan tersebut.
Selain itu, ada juga warga yang mengeluhkan bahwa Ketua RW tersebut tidak transfaran, karena selama dirinya menjabat sebagai ketua RW diwilayah itu, tidak pernah ada transfaransi laporan pengeluaran dan pemasukan dana yang dikelolanya. Dananya hanya diketahui oleh Ketua RW, Sekretaris dan Bendaharanya saja. Namun hingga saat ini pihak RW dan Kelurahan belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan. **TJI**