JAKARTA,TJI- Lembaga KPK Kembali menyurati pemerintah daerah tingkat Kecamatan hingga Pemprop DKI Jakarta terkait dengan IMB Fiktif sebuah bangunan rumah yang berada di daerah Jakarta Barat, Jumat (30/7/2021).
Berdasarkan investigasi yang dilakukan Lembaga KPK, IMB tersebut di terbitkan di wilayah Pulau Pantara P4 No. 51 dan lokasi di RT 006 RW 08, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta sedangkan bangunan rumah bernomor 51 tersebut berada di RT 001 RW 011.
Menurut keterangan Endang, Ketua RW 08, nomor rumah tersebut tidak berada di RW 8, karena RW 8 dan RT 001 itu memiliki nama Jalan Masjid At-Taqwa bukan Pulau Pantara P4.
Hasil investigasi dan penelusuran yang dilakukan Lembaga KPK tersebut akan segera disampaikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Berikut adalah hasil investigasi dan temuan yang dilakukan Lembaga KPK terhadap persoalan terkait.
Berdasarkan Informasi yang di terima Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) Pimpinan Wilayah DKI Jakarta dari media NKRI POST sehubungan Surat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kecamatan Kembangan, Nomor: 190/-1.785, Perihal Klarifikasi terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berlokasi di Pulau Pantata Blok P4 NO.51 RT. 006 RW. 08 Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 131/C.37C/31.73.08.1001.02.088.R.4.b/3/.1.785.51/o/2020 tanggal 19/3/2020 yang ditujukan kepada Direktur Media NKRI POST di Jakarta Tertanggal 26 Juli 2021;.
Maka kami, Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) sebagai Lembaga Anti Korupsi dan Lembaga Sosial Kontrol Masyarakat dalam upaya mengawasi kebijakan pemerintah meminta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Camat Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta untuk segera mencabut dan/atau membekukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 131/C.37C/31.73.08.1001.02.088.R.4.b/3/.1.785.51/o/2020 tanggal 19/3/2020.
Adapun yang menjadi dasar atau alasan pengajuan permohonan Pembekuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini adalah sebagai berikut.
Pertama, Bahwa berdasarkan hasil Investigasi Tim Lembaga K.P.K Pimpinan Wilayah DKI Jakarta ditemukan fakta bahwa IMB Nomor : 131/C.37C/31.73.08.1001.02.088.R.4.b/3/-1.785.51/e/2020, tanggal 19/3/2020 dengan Lokasi di Pulau Pantara P4 No. 51 RT 006 RW 008 Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta adalah IMB yang tidak sesuai Lokasi RT/RW-nya.
Kedua, Bahwa seharusnya IMB tersebut digunakan untuk membangun bangunan di RT.006 dan RW.008 namun kebenarannya digunakan untuk membangun bangunan di RT. 001 dan RW 011, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta tepatnya di Pulau Pantara P4 No. 51 RT 001 RW 011 Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta.
Ketiga, Bahwa ditemukan fakta lainnya dimana IMB No. 131/C.37C/31.73.08.1001.02.088.R.4.b/3/- 1.785.51/e/2020 tanggal 19/3/2020 Kelas C yang hanya memiliki izin bagunan 2 Lantai, telah dimanfaatkan membangun bangunan dengan jumlah lantai melebihi dari IMB tersebut dan bangunan tersebut berlokasi di Pulau Pantara P4 No. 51 RT 001 RW 011 Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta.
Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) memohon kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta C.q Camat Kembangan segera memeriksa dan membekukan, Menyegel dan mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 131/C.37C/31.73.08.1001.02.088.R.4.b/3/.1.785.51/o/2020 tanggal 19/3/2020.
Apabila dalam tempo tiga hari kerja, terhitung sejak surat ini kami sampaikan belum di tindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta C.q Camat Kembangan untuk memeriksa dan membekukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 131/C.37C/31.73.08.1001.02.088.R.4.b/3/.1.785.51/o/2020 tanggal 19/3/2020, maka Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga K.P.K) Pimpinan Wilayah DKI Jakarta akan menindaklajuti informasi ini kepada Kejaksaan Negeri Jakara Barat atas Dugaan Kolusi dan Nepotisme.
Demikian hasil penelusuran dan investigasi Lembaga KPK yang rencananya akan dilaporkan ke pemerintah DKI Jakarta di semua tingkatan.
Hal ini dilakukan Lembaga KPK sebagai upaya menjalankan fungsi sosial kontrol dan informasi kepada publik.