Kuasa Hukum Korban Topan Prabowo Dan Dantje Marcus Latupeirissa : Investasi Bodong Dapat Dijerat Pasal 378

TASIKMALAYA, BKP – Bertempat di salah satu rumah makan di kawasan kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, pada hari Senin (14/11/2022), sekira pukul 14.00 WIB, Topan Prabowo, S.H., dan Dantje Marcus Latupeirissa, S.H., Tim Kuasa hukum, Korban Investasi bodong salah satunya mewakili korban penipuan berkedok “Investasi/tanam modal ke Gudang tas” yang inisial WN (26) melakukan klarifikasi.

Menurut Topan Prabowo, kliennya itu kesemuanya adalah Korban dari pelaku yang yang berinisial SH (27) yang beralamat domisili di Kampung Baru, Desa Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya dan kami ketahui juga pelaku beralamat tinggal di Perum Tamara Cendana, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.

Topan Prabowo menjelaskan bahwa Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan mengaku kepada korban WN (26) berbisnis Tas Branded di Jakarta lalu membujuk rayu korban dengan melakukan serangkaian kebohongan agar dimaksudkan korban tertarik untuk menggunakan layanan akun Spaylater pada aplikasi Shopee dengan dijanjikan apabila menanamkan modal/ dicairkan (istilah yang digunakan Pelaku) kepada Gudang Tas yang Link Tokonya ditentukan oleh Pelaku, Korban di janjikan akan mendapatkan Cashback dan dilunasi tagihan SpayLaternya dan menegaskan bisnis yang sedang dijalaninya AMAN 100%.

Juga Pelaku yang berinisial SH (27) guna meyakinkan kepada Korban, bahwa pelaku mengaku sudah Beunghar (Kaya) dari hasil bisnis tersebut, dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh .juta rupiah), dalam menjalankan usahanya, saat ini.

Bahwa Pelaku dan Korban semula berteman baik dan saling mengenal sudah cukup lama sehingga tanpa ada rasa curiga terhadap pelaku, sehingga korban mau mengikuti ajakan pelaku dengan menanamkan modal pada gudang tas sesuai arahan pelaku sejak bulan Agustus 2022, namun sekira bulan November 2022 ini Pelaku tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang sudah di janjikan atas bisnis tersebut, sehingga korban mengalami kerugian yang cukup besar dan terancam dengan tagihan hutang yang nilainya sangat besar atas penggunan layanan Spaylater yang dijadikan sarana Investasi “bodong” oleh Pelaku SH (27).

Dantje Marcus Latupeirisa, S.H., selaku Tim Kuasa Hukum menerangkan bahwa peristiwa hukum sebagaimana diterangkan oleh rekannya Topan Prabowo, S.H., perbuatan tersebut merupakan kualifikasi Tindak Pidana sebagaimana disebutkan Pasal 378 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana pada BAB II Tentang Kejahatan, disebutkan : “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Namun dalam hal ini selain Instrumen Hukum Pidana juga mengenai kerugian yang diderita Korban baik secara Materiil dan Imateriil kami akan melakukan Instrumen Hukum Perdata, mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tasikmalaya yang rencananya segera kami daftarkan pada hari besok (15/11/2022)., Tegasnya.

Dantje Marcus Latupeirissa, S.H., menegaskan kami selaku tim kuasa hukum korban beralasan cukup segera melakukan tindakan hukum terhadap pelaku, karena pelaku kami anggap beritikad tidak baik untuk menyelesaikan permasalahan dengan para korban, juga kami sudah melakukan tindakan prepentif terhadap pelaku dengan mendatangi pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 di kediamannya di Perum Tamara Cendana Blok H-8, Kelurahan Tamanjaya, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya namun Pelaku SH (27) tidak ada dirumah menurut keterangan mertuanya, dan menerangkan sedang di Polres, juga kami menghubungi Pelaku dan Suaminya namun HP mereka tidak aktif, sehingga kemarin hari Minggu tanggal 13 November 2022 melayangkan Somasi (Teguran Hukum) dengan memberikan ketentuan waktu 2X24 untuk segera menyelesaikan tersebut dengan cara Mediasi dengan para korban. oleh sebab itu besok Selasa tanggal 15 November 2022, apabila somasi tidak diindahkan dengan terpaksa kami akan melakukan upaya hukum sebagaimana dibenarkan oleh peraturan dan perundang – undangan yang berlaku, demi rasa keadilan membela hak dan kepentingan hukum klien kami.

Topan Prabowo, S.H., menunjukan salah satu bukti penerimaan uang oleh pelaku yang disinyalir dari sindikatnya Toko/Gudang Tas, penerimaan uang pada tanggal 2 dan 3 November 2022 masuk ke Rekening Spaylater (SeaBank) atas nama Pelaku dan Suami pelaku inisial GW dengan total jumlah sebesar Rp. 103.860.021 (Seratus tiga juta delapan ratus enam puluh ribu dua puluh satu rupiah), dari hasil tersebut terang bahwa pelaku beritikad tidak baik untuk melaksanakan kewajibanya kepada Korban yang seharusnya diserahkan dan atau melunasi pembayaran pada tanggal 5 November 2022 namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Pelaku.

Maka merujuk pada Unsur – unsur penerapan pasal 378 KUHP sebagaimana disebutkan oleh Dantje Marcus Latupeirissa, S.H., sudah sesuai dijelaskan unsur sebagai berikut : (1) Barang siapa, Dengan maksud, (2) Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, (3) Dengan penggunaan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, (4) Menggerakan atau membujuk orang lain untuk menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapuskan piutang.

Dengan kata lain, Pasal 378 KUHP menjabarkan definisi penipuan sebagai tindakan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan jalan melawan hukum, terangnya.

Maka berdasarkan bukti dan petunjuk tersebut, kami melihat tidak hanya pelaku saja dalam menjalankan praktik Investasi bodong tersebut tetapi suami dari pelaku juga kami menduga turut serta membantu kejahatan tersebut. oleh karena itu harapan kami terhadap pelaku untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan klien kami dengan menyatakan permintaan maaf dan mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya.

Berita Terkini