LABAKI Desak Polda NTT Segera Tetapkan Tersangka Kasus Awololong

Kupang – Kasus Destinasi Wisata Awololong yang realisasi fisik proyek masih 0% tapi realisasi keuangan sudah mencapai 85% mendapat perhatian Luas.  Kasus yang sedang ditangani penyidik Polda NTT ini belum menetapkan tersangka, walaupun sudah dinaikkan status dari Penyelidikan ke Penyidikan sejak tanggal 20 Mei 2020.
 
Ketua Umum Laskar Anak Bangsa Anti Korupsi Indonesia (LABAKI) H. Deani T. Sudjana, SH, MM, MBA kepada wartawan Jumat, (17/7/2020) di Jakarta mendesak Polda NTT segera umumkan tersangka kasus Awololong di Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
 
“Kan kasusnya sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Berarti bukti permulaan telah cukup. Tapi kenapa berlarut-larut.

Labaki minta Bareskrim Polri untuk awasi secara langsung tahapan proses penyidikan kasus ini di Polda NTT.
 
Labaki juga meminta Kapolri untuk mencopot Direktur Reskrimsus Polda NTT kalau menangani kasus ini secara tidak professional. 

Kemarin Brigjen Prasetijo Utomo di Bareskrim Polri dicopot karena membantu buronan kelas kakap kasus Bank Bali, Djoko Tjandra dengan membuatkan surat jalannya.
 
Kasus Awololong di Lembata juga kita minta demikian. Copot Direktur Reskrimsusnya kalau sudah memiliki bukti permulaan cukup tapi belum menetapkan tersangka. Jangan jadikan kasus korupsi menjadi ATM, nanti koruptor menganggap dirinya sakti tidak disentuh hukum dan korupsi dapat meraja lela secara leluasa.

Kalau cara penanganan kasusnya lamban dan sengaja mengulur-ulur waktu patut dicurigai. Dan itu berbahaya pada sisi penindakan terkait penegakkan hukumnya”, tegas Deani Sudjana.
 
Alumnus Lemhanas RI ini menyatakan “Labaki akan membantu advokasi kasus Awololong ini bersama kawan-kawan penggiat anti korupsi lainnya di Jakarta. Secara moral kami mengawal kasus ini sampai proses hukum selesai dan berkekuatan hukum tetap. Intinya korupsi harus dilawan, kita jangan kalah gertak dengan penjahat”, jelasnya.
 
Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak Indonesia) seperti dikutip gonttnews.com (30/5/2020) meminta agar kasus Awololong Lembata harus diawasi ketat oleh penggiat  anti korupsi, pers, dan Lembaga  Negara seperti Ombudsman RI, Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) serta disupervisi  Bareskrim Mabes POLRI dan KPK RI.
 
Hal itu disampaikan oleh Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa kepada GoNTT, Jumad (28/05/2020) melalui pesan WhatsApp.
 
Berikut pernyataan sikap Kompak Indonesia atas lambannya penanganan kasus dugaan korupsi dalam mega proyek destinasi wisata Awololong Lembata yang menelan anggaran Rp. 6. 892.900.000 itu, sebagai berikut:
 
Pertama, mendesak Dirreskrimsus Polda NTT  untuk serius tangani kasus korupsi Awololong yang sangat lamban penanganannya.
 
Kedua, mendesak Ombudsman RI dan Kompolnas RI  melakukan pengawasan terhadap lambannya penanganan  perkara tindak pidana korupsi  Awololong.
 
Ketiga, mendesak Bareskrim Mabes Polri bekerjasama dengan  KPK RI untuk melakukan supervisi  terhadap  penanganan  perkara tindak pidana  korupsi Awololong agar jangan sampai menajam ke bawah hanya pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor, dll serta menumpul ke atas yakni aktor intelektual tindak pidana korupsi Awololong.
 
Sebelumnya diberitakan, jalan panjang perjuangan mengungkap kasus dugaan korupsi dalam mega proyek destinasi wisata (Jeti, kolam apung, restoran apung, pusat kuliner, dan fasilitas lainnya) di pulau siput Awololong Lembata, kini memasuki babak baru.
 
Pasalnya, sejak diadukan oleh AMPPERA Kupang ke Polda NTT pada Jumad, 18 Oktober 2019 (langsung ke Kapolda NTT, Irjen Pol. Hamidin, S.I.K) dan dilaporkan Sparta Indonesia ke Bareskrim Mabes POLRI dengan surat tanda penerimaan laporan/pengaduan, nomor: Dumas/11/XII/2019 Tipidkor, tanggal 9 Desember 2019, kasus tersebut telah naik  status dari penyelidikan  ke penyidikan.
 
Informasi ini dihimpun usai AMPPERA Kupang melakukan dialog tentang progres penanganan kasus Awololong bersama Dirreskrimsus Polda NTT, Kombes Pol. Heri Tri Mariyadi, SH., MH di ruangannya pada Rabu, 20 Mei 2020, lalu.
 
Dalam pertemuan itu, Kombes Heri mengatakan, berkas kasus Awololong sangat lengkap dan sudah dilakukan gelar perkara penyidikan di Bareskrim Mabes POLRI pada Sabtu, 16 Mei 2020 yang dimulai jam 10.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
 
Secara terpisah, dihubungi melalui ponselnya, Koordinator Lapangan AMPPERA Kupang (Koorlap), Alfons Making mengaku sementara mengonsolidasi berbagai elemen terkait rencana gerakan demonstrasi ke Polda NTT pasca “New normal” dibuka.

Aksi yang akan dilakukan apabila dalam tempo yang sesingkat-singkatnya penyidik Polda NTT belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam mega proyek destinasi wisata Awololong Lembata, NTT.

Alfons menegaskan, aksi yang akan dilakukan itu merupakan bentuk dukungan kepada pihak penegak hukum untuk  menuntaskan kasus dugaan korupsi dalam mega proyek destinasi wisata Awololong Lembata.

Masyarakat sangat menantikan kejelasan dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan berbagai orang penting pemangku kebijakan di Lembata,” ungkap aktivis PMKRI Kupang yang menduduki jabatan Presidium IT itu.

“Saya berharap agar pihak Polda NTT jangan kemasukan angin terkait kasus ini, polisi harus jaga integritas lembaga,” demikian penyampaian alumni Ammapai dan Permata Kupang itu. ***

Berita Terkini