Medan, BKP – DPD LSM Perjuangan Keadilan (PEKA) Provinsi Sumatera Utara, menyesalkan perbuatan oknum penyidik Polsek Pancur Batu Aiptu RMS dan Aiptu MPS yang menolak laporan masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatara Utara.
“Tak sepantasnya dan tidak seharusnya oknum penyidik Polsek Pancur Batu menolak laporan masyarakat, ini di Polsek Pancur Batu – Jajaran Polrestabes Medan kembali viral saya baca di social media, karena menolak laporan warga yang menjadi korban penipuan, di berita saya pahami bahwa pengakuan dari pelapor PS bahwa dirinya juga diperlakukan dengan tidak baik selama mengikuti konseling di ruangan penyidik, apakah ini yang dinamakan Polri Presisi sesuai Motto Pak Kapolri ? ,” Tandas Agus
Masi Kata Agus, sebelumnya Ps mengaku bahwa dirinya di bolak bolakan dan dibuat janji molor molor , dan ditarik ulur bagaikan layang layang, diduga 2 atau 3 hari sebelum laporanya ditolak dan akhirnya dia konseling bersama penyidik RMS, MPS dan seorang pria yang diduga menjabat sebagai panit, Ps mengaku diperlakukan dengan tidak wajar dan diminta untuk menghadirkan saksi sebanyak ratusan orang saat konseling bersama penyidik, dimana menurut Ps itu hal yang tidak masuk akal dan akhirnya setelah lama berdebat dengan penyidik akhirnya laporan Ps yang juga mantan wartawan online tersebut pun akhirnya ditolak dan Ps pun merasa resah dan kembali kerumahnya.
“Saya minta Kepada Bapak Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan agar segera mencopot (melakukan mutasi) dan berikan tindakan tegas disertai sidang kode etik terhadap semua yang terlibat dalam penolakan laporan masyarakat (Ps), Hal mutasi ini tidak dapat ditunda tunda, ini akan menjadi konsumsi public yang buruk jika oknum oknum tersebut masi terus berada berdinas di Polsek Pancur Batu, ini Ps kan menjadi korban dugaan penipuan, kenapa laporannya ditolak, seharusnya kan penyidik menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan terkait laporan Ps ini, bukan nya malahan memperlakukan Ps dengan tidak wajar bagaikan tersangka dan menolak laporannya,” Ujar Agustinus ketika dikonfirmasi (23/05/2022) Sore, Pagi Pukul 08.00 Wib
Agustinus Riza Kaban, SE, Ketua DPD, sangat menyayangkan sikap arogansi yang dilakukan kepada PS (30) yang ingin membuat laporan atas kasus yang dialaminya, Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polsek Pancur Batu seharusnya memberikan pelayanan kepada masyarakat yang hendak membuat laporan pengaduan atas kasus yang dialaminya dengan baik sesuai “Tupoksi” nya, saya duga ini sudah mengotori dan mencederai motto Pak Kapolri Polri Presisi dan oknum oknum yang terlibat ini harus segera diberikan sanksi yang tegas dan di ganjar mutasi.
“Berdasarkan UU RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia Bab III Pasal 13 Butir a,b dan c tentang tugas dan wewenang bahwa tugas pokok Kepolisian Republik Indonesia adalah Menegakkan Keadilan serta Memberikan Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan Kepada Masyarakat, hal tersebut akan kami pantau perkembangannya, dan apabila oknum oknum penyidik tersebut belum juga di mutasi maka akan kami surati Kapolri, Kompolnas dan Komisi III DPR RI,” Pungkas Agustinus. (TIM)
Sebelumnya diberitakan bahwa, seorang pria Ps masyarakat Pancur Batu yang juga mantan wartawan media online tersebut mengaku laporanya pada tanggal 19 Mei 2022 malam ditolak dan dirinya diduga dibola bolakan dan ditarik ulur selama 3 hari bolak balik ke Polsek dan diduga mendapatkan perlakuan yang tidak baik selama mengikuti konseling di ruangan penyidik Polsek Pancur Batu,Ps mengaku di sudutkan oleh oknum penyidik, kabar laporan Ps yang ditolak Penyidik Polsek Pancur Batu tersebut pun akhirnya viral di puluhan media dan hal tersebut pun diduga sampai ke telinga Bapak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan, sehingga Propam Polda Sumut dan Propam Polrestabes Medan pun akhirnya terjun menemui Ps dan Penyidik Polsek Pancur Batu untuk mengklarifikasi hal tersebut.
Kapolsek Pancur Batu Kompol E Ginting saat di konfirmasi 19 Mei 2022 Malam mengenai hal tersebut menjelaskan, akan segera mencari tau kebenaran hal tersebut.
“Terimakasih, nanti akan saya cari kebenaran anggota yang melakukan hal tersebut, Mohon maaf ya Pak, Polsek Pancur Batu tidak pernah menolak masyarakat yang akan membuat laporan/pengaduan karena tugas polisi salah satunya melayani masyarakat . tadi saya sudah bicara dengan masyarakat yang membuat pengaduan untuk datang kembali ke Polsek untuk klarifikasi agar lebih jelas/terang menderang perstiwa pidananya, Kami dari Polsek akan membantu/mengawal proses hukumnya,Terima Kasih Pak atas informasinya,”Ungkap Kapolsek Pancur Batu.
Kasubdit Paminal Polda Sumatera Utara, AKBP Catur Sungkowo,SH,SIK,MH saat di konfirmasi mengenai hal tersebut dirinya mengaku akan dilakukan Klarifikasi, Pada 21 Mei 2022, Pukul 13.36 Wib.
“Terimakasih Informasinya, kami akan lakukan klrifikasi,” pungkasnya. ***