Mantan Timsus Edhy Prabowo : “Ada Bisnis Tambang Pasir Laut, Menteri kkp Jangan Berikan Izin”

Jakarta, TJI – Chalid Muhammad, aktivis lingkungan yang mengundurkan diri dari Tim Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan bentukan Menteri Edhy Prabowo mengatakan ada perusahaan yang sudah ancang-ancang akan menambang pasir laut.

Chalid mengingatkan agar Edhy tak meloloskan rencana itu dengan memberikan izin kepada perusahaan. “Kami berharap Menteri KKP dapat mempertahankan kebijakan pelarangan penambangan pasir laut karena dampak yang ditimbulkannya lebih besar daripada manfaat ekonomi,” ujar Chalid pada Jumat petang, 17 Juli 2020.

Chalid belum berkenan membeberkan nama perusahaan tersebut. Ia juga belum mengetahui apakah rencana perusahaan itu sudah disampaikan kepada Edhy atau belum.

Saat ini, sejumlah pemerintah daerah sudah memiliki aturan tentang penambangan pasir laut. Sedangkan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden pada 2002 lalu juga sudah mengatur pengendalian penambangan pasir laut untuk kelestarian ekosistem.

Chalid sebelumnya telah menyampaikan permohonan pengunduran dirinya dari Wakil Ketua Umum Bidang Konservasi dan Keberlanjutan Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikana.

Dia mengatakan ada beberapa alasan yang melatari, Salah satunya, Chalid memandang perlu ada pemisahan kelembagaan antara Komisi Pemangku Kepentingan dan Tim Konsultasi Publik KKP.

“Konsultasi Publik sebaiknya dijalakan oleh mereka yang memiliki keahlian The Art of Facilitation dan berpegang pada prinsip content neutral,” katanya.

Sedangkan pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung atas kebijakan yang akan dikonsultasikan, misalnya wakil organisasi nelayan dan wakil dunia usaha, kata dia, semestinya bukan menjadi bagian dari kelembagaan yang menyelenggarakan konsultasi publik.

Kemudian, tutur dia, wakil dari organisasi nelayan, pelaku usaha, dan pihak lain yang memiliki kepedulian pada isu KKP sebaiknya diajaik untuk bergabung pada Komisi Pemangku Kepentingan. Mereka nantinya akan menjadi mitra kerja KKP.

Adapun pemilihan Komisi Pemangku Kepentingan, ucap Chalid, dapat dilakukan melalui Kongres Kelautan dan Perikanan. Dengan begitu, partisipan yang terlibat menjadi lebih luas dan lembaganya pun menjadi lebih independen. 

Pertimbangan selanjutnya, Chalid saat ini masih aktif sebagai Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). “Organisasi kami memiliki kepentingan langsung atas setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh KKP,” katanya. Karena itu, KNTI bisa saja memberikan dukungan atas kebijakan KKP.

Namun pada saat kebijakan itu perlu dikritik dan merugikan nelayan, KNTI akan menentang. Meski mundur, Chalid memastikan akan terus berkontribusi memajukan kehidupan nelayan dan sektor maritim. Ia juga memandang sebetulnya pembentukan tim Konsultasi Publik adalah proses yang baik dalam perumusan kebijakan.

“Tradisi baru di KKP ini patut mendapat apresiasi semua pihak. Kami harap KKP terus mempertahankan proses yang yang baik ini,” ucapnya.

Berita Terkini