Bandung, BKP – Moda transportasi udara pesawat merupakan salah satu sarana transportasi yang praktis dan cepat.
Menempuh jarak antara satu negara ke negara lain bisa ditempuh dalam waktu yang cepat ketimbang menggunakan transportasi darat.
Namun, ternyata tak semua tempat bisa dilintasi oleh pesawat. Ada beberapa tempat yang tak boleh dan tidak bisa dilintasi.
Salah satunya Kabah, bangunan suci di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi yang menjadi kiblat shalat, tawaf haji dan umrah bagi umat muslim.
Lantas, mengapa pesawat tidak boleh terbang melintasi Kabah? Benarkah karena medan magnet yang kuat?.
Alasan pesawat tak boleh melintasi Kabah
Alasan pesawat tidak boleh terbang melintasi Kabah ternyata bukan karena medan magnet di Kabah.
Peneliti senior Institute of Physics of the Globe of Paris (IPGP) Julian Aubert mengatakan bahwa bumi memiliki medan magnet, tetapi tidak terletak di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi.
Keberadaan medan magnet memang bisa mengganggu penerbangan, tetapi tak lantas mencegah pesawat untuk terbang atau melintas di atasnya.
“Gangguan magnetik tidak mencegah pesawat terbang. Mereka hanya bisa mengganggu kompas, tetapi pesawat jelas menggunakan sistem geolokasi yang lebih modern,” kata Aubert, dilansir dari Fack Check Aff.
Persatuan Pilot Maskapai Penerbangan Nasional Perancis (SNPL) menyampaikan, larangan terbang di atas Kabah adalah karena alasan agama atau kepercayaan.
Menurutnya, larangan melintas sebagai bentuk penghormatan terhadap Kabah yang merupakan tempat suci bagi Muslim.
“Alasan ideologis dan penghormatan terhadap Kabah,” ujar SNPL.
SNPL menambahkan, Mekkah terutama Kabah dianggap sebagai tempat suci yang hanya boleh dimasuki umat Islam. Hal ini, termasuk wilayah udara yang ada di atasnya.
Aturan dari otoritas penerbangan Arab Saudi
Adapun dilansir dari dokumen syarat penerbangan dan pengoperasian pesawat udara secara umum dari Otoritas Penerbangan Arab Saudi (GACA), terdapat pembatasan penerbangan di dekat masjid-masjid tertentu.
Masjid-masjid tersebut, antara lain mengacu pada Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
“Siapapun tidak boleh mengoperasikan pesawat udara di atas atau di sekitar area mana pun yang akan dikunjungi atau dilalui oleh Penjaga Dua Masjid Suci (the Custodian of the Two Holy Mosques), atau tokoh masyarakat lainnya yang bertentangan dengan batasan yang ditetapkan oleh Presiden dan diterbitkan dalam NOTAM,” isi aturan pembatasan tersebut.
NOTAM atau Notice to Airmen sendiri merupakan pemberitahuan yang bertujuan memberikan informasi dalam upaya kelancaran operasional, keamanan, dan keselamatan penerbangan.
Melalui situs NOTAM, diinformasikan tempat mana saja yang dilarang terbang beserta alasan pelarangannya.
Meski demikian, larangan pemerintah Arab Saudi ini dikecualikan untuk alasan keselamatan atau alasan darurat.
Senada dengan pernyataan SNPL, larangan penerbangan di atas Mekkah dikaitkan dengan larangan non-Muslim untuk memasuki kota suci ini.
Dilansir dari UAE Moments, adanya penerbangan berarti mengizinkan non-Muslim untuk melintas di atas langit Kota Mekkah.
Selain itu, meski dikunjungi jemaah haji dari seluruh dunia, Kota Mekkah juga tidak memiliki bandara.
Bandara terdekat berada di Jeddah, yang letaknya sekitar 90 km dari Kota Mekkah.
Pasalnya, masih dari sumber yang sama, bandara hanya akan membuat Mekkah penuh dengan kru dan penumpang yang transit. ***