JAKARTA,TJI- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah pemborosan dalam anggaran DKI Jakarta.
BPK menilai Pemprov DKI melakukan pemborosan dalam pengadaan rapid test dan pembelian masker N95.
Terkait hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria hanya menanggapi dengan santai.
Ariza menilai bahwa pemeriksaan tersebut memang merupakan tugas BPK lalu pihaknya akan memberikan klarifikasi.
“Ya kan sudah tugas BPK melakukan pemeriksaan, nanti tugas kami dari dinas terkait yang akan menjelaskan prosesnya, mengklarifikasi,” terangnya, Kamis (5/8/2021), seperti dikutip dari Tribun.
Lebih lanjut, Ariza menegaskan bahwa temuan BPK tersebut masih dalam batas wajar sehingga tidak ada indikasi kecurangan.
Dalam laporannya tersebut, BPK menjelaskan Pemprov DKI Jakarta melakukan pemborosan pembelian masker N95 senilai Rp5,8 miliar.
Hal itu terjadi karena Pemprov DKI Jakarta mengganti perusahaan penyedia jasa pengadaan dari PT IDS menjadi PT ALK.
Pemprov DKI Jakarta awalnya membeli 39 ribu masker merek Respokare seharga Rp70 ribu per satuan pada 5 Agustus 2020.
Kemudian pada 28 September 2020, Pemprov DKI Jakarta membeli 30 ribu masker N95 dan 20 ribu lagi pada 6 Oktober 2020 dengan harga satuan Rp60 ribu.
Setelah itu, Dinas Kesehatan DKI Jakarta kembali membeli 195 ribu masker N95 merek Markrite dari PT ALK dengan harga satuan Rp90 ribu.
Dalam laporan BPK, penggantian perusahaan penyedia jasa pengadaan masker tersebut karena adanya keluhan terkait bau dari lapisan asam.
Ariza kemudian menegaskan bahwa alasan tersebut bisa diterima dan DKI Jakarta berhasil meraih predikat WTP kembali.