
Jakarta, TJI – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus memeriksa secara maraton para saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya. Dan hari ini Kejagung memeriksa lima saksi.
“Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda, Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan lima orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/5/2020).
Dua saksi merupakan mantan pejabat di Bursa Efek Indonesia dan satu merupakan pejabat di Bank Mayapada. Inilah daftarnya:
1. Kepala Bagian Pemeriksaan Transaksi dan Lembaga Efek PT Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2015-2016, Slamet Riyadi
2. Kepala Subbagian pada Departemen Pengawasan Efek PT Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2015-2016, Nova Effendi
3. Kepala Divisi Compliance PT Bank Mayapada Internasional, Candra Kurniawan
4. Ika Dianawati (pemilik SID yang diblokir)
5. Hesti Indra Lestari (pemilik SID yang diblokir)
Hari mengatakan pemeriksaan para saksi dan tersangka dalam perkara ini masih tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19. Pemeriksaan tetap memperhatikan jarak aman antara saksi dan penyidik yang sudah mengenakan alat pelindung diri.
Tak hanya sampai disitu, penyidik juga menerapkan protokol pencegahan COVID-19 lainnya dengan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan pemeriksaan. Juga selalu mengenakan masker.
Diketahui, dalam kasus Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yaitu Benny Tjokro, Komisaris PT Hanson International Tbk; Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram); Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); serta terakhir Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto.
Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. **TJI**