Mengingat Adanya Pembengkakan Anggaran, DPRD Kota Bandung Perlu Kaji Ulang Perda No 9 Pasal 32 Dan Pasal 60 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah

TJI – Di Kota Bandung, Kebersihan Lingkungan dan Pengelolaan Sampah memang berbeda dengan kota-kota lainnya yang ada diindonesia, yaitu dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bernama Perusahaan Daerah Kebersihan (PD. Kebersihan). Sedangkan dikota lainnya hal kebersihan dan sampah dikelola dan menjadi tanggungjawab instansi yang bernama Dinas Kebersihan.

Berbicara tentang Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung memang selama ini dianggap telah menjalankan fungsinya dengan baik, bahkan dianggap efisien dalam mengelola anggaran yang dikucurkan dari pemerintah untuk kebersihan lingkungan dan mengelola sampah.

Hal ini bisa dilihat dari anggaran yang disubsidikan oleh pemerintah Kota Bandung pada tahun 2019 untuk PD. Kebersihan yang berjumlah sekitar 108 milyar, namun dengan dana sebesar itu perusahaan daerah tersebut sudah sangat irit bahkan dianggap efisien dan mampu mengelola ataupun menjalankan tugasnya dalam menjaga kebersihan juga mengelola sampah dikota Bandung.

Apalagi jika dilihat ataupun dibandingkan dengan kota lainnya, Pd. Kebersihan Kota Bandung paling kecil anggarannya. Misalnya Kota Malang saja, anggaran tahun 2019 untuk kebersihan dan pengelolaan sampahnya berjumlah sekitar 350 Milyar untuk setahun. Bahkan Pemerintah Kota Surabaya yang mengucurkan dana sekitar 450 Miliyar, demi menjaga kebersihan lingkungannya agar terlihat rapih, bersih dan indah.

Walaupun anggaran yang dimiliki PD. Kebersihan Bandung terbilang kecil dibandingkan anggaran wilayah lainnya, Perusahaan ini sudah cukup mampu mengelola anggaran dan menjaga kebersihan Kota Bandung. Sudah cukup mengefisiensi anggaran dan hanya butuh sedikit penataan kembali untuk PD. Kebersihan agar tercipta Kota Bandung yang Bersih, Rapih dan Indah. Belum lagi jarak angkutan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) yang lebih jauh di banding Kota lainnya.

Akan tetapi, dengan munculnya dan di syahkannya Perda No.9 pasal 32  dan pasal 60 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, yang berbunyi sebagai berikut :

(1) Pemerintah Daerah Kota dapat menyelenggarakan pengelolaan sampah, melalui: 

a. pembentukan Unit Pelaksana Teknis;

b. pendelegasian sebagian kewenangan penyelenggaraan pengelolaan sampah kepada Kecamatan; dan/atau

c. bekerjasama dengan perorangan dan/atau Badan Usaha.

(2) Dalam hal Pemerintah Daerah Kota belum dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus pelaksanaan pengumpulan sampah dan pengangkutan sampah dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.

(3) Pemerintah Daerah Kota dalam melakukan kerja sama pengelolaan sampah dengan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Pemerintah Daerah Kota dalam pengelolaan sampah yang bersifat regional dapat melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 60 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dilaksanakan sebagai berikut: 

a. Khusus pengumpulan sampah dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun;

b. Pelaksanaan pengangkutan sampah dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun; dan

c. Pemungutan jasa pelayanan dan pengolahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) masih dapat dilakukan oleh BUMD dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun,    sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Berdasarkan Perda diatas, maka pengelolaan dan beberapa fungsi vital dari BUMD PD. Kebersihan akan diambil alih oleh pihak Dinas. Dalam hal ini, dinas tersebut adalah Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan Kota Bandung (DLHK) yang akan mengambil alih penyapuan dan pengangkutan sampah.

Akan tetapi, dengan diambil alihnya penyapuan dan pengangkutan sampah oleh pihak DLHK dari pihak PD. Kebersihan bukan menjadi efisiensi malah terjadi pembengkakan anggaran. Hal tersebut terlihat ketika adanya pengajuan anggaran yang diajukan oleh DLHK terhadap Pemerintah Kota Bandung untuk 2020 beberapa waktu lalu yang mencapai sekitar 500 Miliyar lebih untuk setahun. Dan anehnya ditandatangani oleh Walikota Bandung, tanpa mengkaji ulang permaslahan tersebut.

Dana yang sangat fantastis tersebut dengan alasan untuk belanja alat dan lainnya, padahal masih banyak alat yang layak dan masih bisa dipakai untuk penyapuan dan pengangkutan atau pengelolaan sampah. Sangat jelas terjadi peningkatan anggaran yang sangat jauh jika dibandingkan saat dikelola oleh PD, Kebersihan.

Coba saja bandingkan dari dana yang dikucurkan oleh Pemkot Bandung pada tahun 2019 untuk PD. Kebersihan hanya mencapai nilai Rp. 108 Miliyar, Sekarang DLHK pengajuannya mencapai Rp. 500 Miliyar lebih, perbedaannya mencapai 400 Miliyar lebih. Justru hal tersebut terlihat lebih besar bahkan akan terjadi pemborosan anggaran.

Uniknya lagi banyak pihak yang hanya berdiam diri, tanpa bersuara. Bahkan mereka enggan bicara saat dimintai keterangan ataupun pendapat. DPRD dan Pihak Pemkot Bandung seolah enggan mengomentari dan menanggapi masalah pembengkakan anggaran ini. Bahkan seolah menghindari pertanyaan dari wartawan Media Times jurnalis Nusantara.

Angka tersebut bukannya menjadi efisiensi anggaran tapi pemborosan anggaran dan jauh lebih tinggi dari pengajuan Dinas lainnya yang ada di Kota Bandung. Bahkan menyalip anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendidikan yang biasanya anggarannya lebih besar.

Padahal jika mengacu pada efisiensi dan menyesuaiankan dengan kebutuhan masyarakat Kota Bandung, DPRD dan Pemkot Bandung lebih baik mengkaji ulang perda tersebut. Supaya tidak terjadi pembengkakan atau pemborosan anggaran (penyalahgunaan anggaran), dan memanfaatkan anggaran itu untuk kepentingan lainnya yang lebih penting, agar terjadi pembangunan yang tepat sasaran, merata dan sesuai aturan. Demi menciptakan Kota Bandung Juara, kota yang bersih, rapih, indah serta kondusif. **Agus Jaya Sudrajat**

Berita Terkini