Merasa Tanahnya di Klaim Oranglain, Ahli Waris Berharap APH Jeli dan Menjalankan Mekanisme Hukum dengan Benar

Kota Bekasi, TJI – Salah satu warga Kampung Pamahan, RT 02 RW 06 Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi Jawa Barat berharap Aparat Penegak Hukum bertindak profesional, adil serta mau menjalankan mekanisme hukum sebagaimana mestinya.

Hal itu diungkapkan Sarmili, karena menurutnya selama persidangan sengketa tanahnya terdapat banyak hal yang tidak sesuai dan seolah lambat serta banyak hal yang menurutnya aneh. Mengingat Sarmili dan keluarganya sedang menempuh jalur hukum dalam sengketa tanah waris dan kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kota Bekasi.

Menurut Sarmili, tanah waris milik keluarganya beberapa waktu lalu di klaim oleh pihak lain, sehingga tanah tersebut menjadi sengketa. Hingga kini Sarmili beserta keluarganya berusaha memperjuangkan dan mempertahankan tanah itu agar tetap menjadi miliknya beserta ahli waris dengan berbagai upaya.

Sarmili merasa heran dengan beberapa kali persidangan yang terkesan lamban serta sering molor waktu persidangannya. Dari sidang pertama hingga sidang ke 9 seringkali diundur jam persidangannya, misalnya jadwal jam 10.00 WIB, namun hingga waktu Dzuhur jaksanya terlambat, dan baru digelar sidang jam 13.30 WIB. Dan pernah juga jadwal sidangnya ngaret jadi jam 14.30 atau jam 15.00.

Hal ini membuat Sarmili dan keluarganya merasa kesal dan bertanya-tanya, kenapa mekanisme hukum seolah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dan dirinya berharap agar Majelis Hakim yang ada di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kota Bekasi yang menangani sengketa tanahnya bertindak sesuai aturan dan profesional.

Ilustrasi Majelis Hakim dipersidangan

“Kami sebagai rakyat dan sebagai korban sangat berharap agar Majelis Hakim dan mereka yang bertindak sebagai Aparat Hukum yang ada di Pengadilan Kelas IA Kota Bekasi bisa menjalankan amanahnya serta menjalankan mekanisme hukum dengan baik dan profesional”, kata Sarmili.

Sarmili yang merupakan ahli waris dan juga yang dikuasakan oleh keluarganya untuk mengurus sengketa tanah tersebut mengatakan bahwa tanahnya sudah lama di kalim oleh pihak lain, dan dikhawatirkan pihak yang mengklaim tersebut bermain tidak fair dan bermain uang atau menghalalkan segala cara demi memenangkan sengketa tanah itu.

“Padahal tanah tersebut peninggalan kakek saya, namun ada pihak yang mengklaim tanah waris saya itu. Pihak yang mengklaim tersebut berinisial OM, dan OM pula yang menjual-belikan tanah waris milik keluarga kami” ujar Sarmili.

Selain itu, lanjut Sarmili, OM membuat surat yang diragukan keabsahannya. Kemudian OM membuat persil yang berbeda yaitu persil 3 Wadas, padahal tanah tersebut adalah
persil 8a Blok Sa’ar.

“Tanah yang ada dilokasi itu adalah hak adat, tanah waris milik kakek saya, terus itu kan beda lokasi dan persilnya”, tuturnya.

Selain itu, Sarmili dan keluarganya sangat menyesalkan atas pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh pihak lawan yang berinisial OM itu terhadap rekannya Sarmili yang bernama Rudi. Pesan itu jelas membuat Sarmili, Keluarga dan rekannya Rudi merasa sangat tidak nyaman.

Sarmili mengungkapkan, Pesan yang dikirimkan OM terhadap Rudi berisikan sebagai berikut :

“Seharusnya dia tidak berkata dan bersikap seperti itu, karena belum ada putusan hakim, kedua belah pihak tidak boleh berbuat seperti si om dengan mengirim pesan WA ke temen saya”, kata Sarmili.

Sarmili dan keluarganya mempercayakan permasalahan ini terhadap kuasa hukumnya yaitu Djamaludin Koedoeboen & Partners untuk membelanya dipengadilan.

“Semoga saja masalah ini mendapat ridho dari Allah SWT, saya percaya Allah akan menunjukan yang benar dan salah. Didunia maupun akhirat akan ada hukum Allah yang berlaku, semoga juga pihak pengadilan bisa amanah dan profesional karena mereka sudah disumpah”, pungkas Sarmili. **TJI**

Berita Terkini