KARAWANG, BKP – Ada salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) di kabupaten Karawang jawa barat yang mengatas namakan Lembaga Seni Dan Qasidah (Lasqi) melakukan kegiatan berskala Nasional, Rabu sampai Minggu 16-20 November 2022, yakni pemilihan duta qasidah tingkat nasional ke XXVI 2022.
Sumber media Media ini di karawang melaporkan pembukaan kegiatannya di gedung DPRD Karawang, dimana oleh penyelenggara akan dibuka oleh wakil Presiden pada Rabu 16/11/2022. Namun faktanya, para pejabat dimaksud tidak hadiri, demikian halnya Gubernur Jawa Barat dan Bupati Karawang, tidak ada.
Ironinya, meski tidak mengantongi izin keramaian, Polres Karawang tidak menghentikan kegiatan ilegal Ormas yang eksistensinya tidak tercatat di Kementrian Hukum dan Ham itu.
Menurut Sekjend DPP Lasqi, Haji Baharudin HT, kepengurusan DPP Lasqi memang terjadi persoalan sejak tahun 2017, sampai akhirnya muncullah Lasqi ilegal yang kini tengah mengadakan pemilihan duta qasidah tingkat nasional di kabupaten karawang ini.
“Lasqi yang lahir sejak tahun 1970 ini terbelah menjadi dua kubu. Kementrian Agama Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan SK kepengurusan DPP Lasqi pada bulan Februari 2018, “ ungkap Sekjend Baharudin yang ditemui awak media ini di Jakarta.
Dikatakan Baharudin, SK bernomor 147 itu berisi pengukuhan kepengurusan DPP Lasqi masa bhakti tahun 2017-2022, menyusul hasil Munaslub ilegal pasca perselisihan kepengurusan 2017 itu.
Perselisihan DPP Lasqi tambah sekjend Baharudin, menemui jalan buntu untuk islah, dan akhirnya bergulir ke pengadilan tata usaha negara.Tun.
Proses hukum dualisme ini tercatat dalam gugatan Tun nomor 288/G/2021/TUN-Jakarta yang didaftarkan pada Desember 2021 oleh Ketum Hj Lisda Hendradjoni, dan Sekjend Baharudin HT.
Adapun sebagai tergugat I adalah Dirjen Bimais Kemendagri, sementara tergugat II interfensi DPP Lasqi hasil SK 147 yang saat itu dipimpin Haji Tarmizi Tohor (Ketum) dan Inu Aminudin selaku Sekjend.
Keputusan Tun Jakarta tingkat pertama keluar dengan amar putusan tanggal 25 Mei 2022. Petikan putusan menyatakan mengabulkan seluruh gugatan para penggugat dan memerintahkan Dirjen Bimais Kemandagri mencabut SK Nomor 147 tersebut.
Sebagaimana diketahui, dasar gugatan itu selain tidak sah Munaslub yang diprakarsai Inu Aminudin juga menggugat SK 147 ilegal itu untuk dicabut.
Terhadap amar putusan ini, Dirjen Bimias Islam tidak melakukan banding, sedangkan DPP Lasqi di SK 147 melakukan banding dengan Nomor perkara 165/B/2022/PT Tun Jakarta 6 Jun 2022.
Hasilnya, perkara banding kembali dimenangkan DPP dibawah kepemimpinan Hj Lisda Hendradjoni dan Haji Baharudin pada 7 september 2022.
Dan atas putusan banding ini tidak ada lagi perlawanan, dari dari Lasqi ilegal, hingga akhirnya terbitlah putusan tetap (inkracht) yang dikeluarkan Mahkamah Agung, MA. Akan tetapi, putusan inkracht itu tidak dipatuhi DPP Lasqi ilegal yang telah kalah dalam proses hukum yang sah, dengan bermacam alasan pembenaran.
Padahal, sudah sangat jelas DPP Lasqi versi Ilegal ini merupakan turunan dari pihak yang menjadi tergugat II Intervensi yang telah dikalahkan di pengadilan Tun.
“Lasqi ilegal ini jugalah yang menggelar kegiatan pemilihan duta qasidah tingkat nasional ke XXVI, dan tanpa izin dari kepolisian, “ terang Sekjend Baharudin menyayangkan.
Sementara itu, menurut penasihat Hukum DPP Lasqi Gunawan Pharikesit, yang sah menurut aturan hukum dan perundang-undangan bahwa sejak terbitnya putusan inkracht dari Mahkamah Agung maka tidak dibenarkan jika masih ada yang mengatasnamakan Lasqi selain Lasqi hasil amar putusan Tun.
“Jika masih ada yang mengatasnamakan Lasqi selain DPP Lasqi dinakodai Ibu Lisda Hendradjoni dan Bapak Baharudin H Tanriwali, maka itu merupakan Lasi ilegal,“ ujar Advokat yang baru memenangkan perkara kasus aktivis perempuan dengan putusan bebas murni ini.
Untuk itulah lanjut dia, pihaknya menghimbau pihak kepolisian menindak tegas, yakni menghentikan aktIfitas Lasqi ilegal yang saat ini sedang berlangsung di kabupaten Karawang itu.
“Jangan justru pihak kepolisian melakukan pembiaran. Bukankah pihak Polres Karawang juga sudah mengetahui aktfitas tersebut, dan sudah mendapatkan dokumen resmi pihak Lasqi ibu Lisda yang sah menurut hokum,” harap Gunawan.
Presisi Polri tambah Gunawan, harus dijunjung tinggi. Kami juga akan memproses masalah ini jika dilakukan pembiaran.
Dikatakan Gunawan, kepada insan pers kiranya dimengerti bahwa persoalan Lasqi ini sejatinya sudah selesai, dan tidak ada lagi dualisme. Kepemimpinan.
“Permasalahan sudah selesai sejak adanya putusan inckracht tata usaha negara yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung,” kunci penasehat Hukum DPP Lasqi.