Kabupaten Pidie, Aceh, BKP – Mantan Geuchik (Kades) dan Geuchik Dayah Beuah Delima Pidie diduga terlibat Pemalsuan Dokumen Surat Tanah warganya sendiri , kasus ini terungkap setelah salah seorang dari perangkat Desa Dayah Beuah Delima Pidie yang bernama yang beinisial ” M ” mendatangi salah seorang Anak dari Syanden Husen istri dari almarhum Syafari juga sebagai ahli waris dari Almarhum Amet, Istri dari Syukri yang tanah nya juga masuk dalam objek yang diperjual belikan , sekaligus pemilik yang sah juga sekaligus ahli waris dari Almarhum Amet yang bernama Fatirwati Binti Syafari , memberi serta menitipkan satu eksemplar foto copy sertifikat hak milik dengan nomor. 502 atas nama Nasrul.
“Saat itu lah baru tau tanah kami diperjual belikan secara tidak sah atas nama Nyak Bagi kepada Nasrul “ Proses jual beli kami tau lewat satu exsemplar sertifikat dengan nomor. 502 atas nama kepemilikan ” Nasrul “ bukan lewat pemberitahuan sanggahan “ menurut Fatirwati sebelumnya.
Menurut peraturan yang berlaku untuk penerbitan sebuah sertifikat tentu didahului dengan proses pengukuran untuk penerbitan akta jual beli, proses pengukuran ini pun tidak pernah terjadi, jadi ada kejanggalan dalam proses penerbitan Akta Jual Beli ( AJB ) tanpa pengukuran maupun dalam penetapan batas batas tanah serta keperluan lainnya.
Secara tiba-tiba tanah kami seluas lebih kurang 8000 M2 beralih hak kepemilikan atas nama ” Nasrul ” , menurut keterangan ahli waris lainnya Syarifuddin binti Syafari anak tertua dari Syanden Husen istri dari almarhum Syafari, juga Ahli waris dari Almarhum Amet, sebelum kasus ini mencuat , telah terjadi penganiayaan terhadap salah seorang Adik saya yang bernama Fatirwati di lahan milik kami yang dilakukan oleh Syarboyni yang juga Adik kandung Geuchik Syamsuddin ( Kades ) yang tidak ada sangkut pautnya dengan objek sengketa sehingga berujung terjadi perdamaian yang di mediasi oleh aparat Polsek Delima Pidie, Mapolsek tersebut dan di tandatangani oleh ke dua belah pihak, dengan saksi – saksi Tuha Peut (Tokoh Masyarakat ) Dayah Beuah serta hampir seluruh masyarakat Dayah Beuah di ketahui oleh Geuchik Dayah Beuah saat itu M. Arbi dari hasil perdamaian lahirlah beberapa butir kesepakatan satu di antara nya adalah di poin ke tiga dari surat perjanjian perdamaian yang berbunyi :
1.3 Pihak pertama ( I ) dan pihak kedua ( II ) untuk tidak membatasi ( membuat batas – batas baik dari beton maupun kawat bronjong ) serta mengelola baik tanah kebun maupun tanah sawah yang di persengketakan sebelum adanya putusan hukum “ tapi kenapa sekarang tiba-tiba terjadi begini “ Syarifuddin dengan nada kesal “ sambil menunjukkan satu exsemplar surat hasil perdamaian kepada Team Gardatipikornews.com.
Selanjutnya menurut Syarifuddin , kami ahli waris dari Almarhum Amet serta anak – anak dari Syanden Husen istri dari almarhum Syafari sebagai pemilik yang sah terhadap objek tanah yang di perjual belikan dengan cara tidak sah , di sisi lain mantan ( Kades ) Geuchik M.Arbi dan Geuchik Syamsuddin cs mengabaikan isi dari surat perjanjian perdamaian yang di buat dan di tandatangani di hadapan aparat kepolisian Polsek Delima Pidie.
“Masih menurut Syarifuddin , dalam waktu dekat akan melaporkan mantan ( kades ) Geuchik M.Arbi CS, serta Geuchik Syamsuddin , serta semua pihak yang terlibat dalam perkara ini akan kami pidanakan dan melaporkan ke Satgas Mafia tanah Mabes Polri di Jakarta . 4/7/2022.
Sementara itu mantan Geuchik M.Arbi ketika di mintai keterangan oleh Media Gardatipikornews.com mengatakan ” Bahwa beliau tau tanah itu dalam sengketa dan beliau pernah terlibat dalam mediasi sekaligus menandatangani berita acara perdamaian menyangkut persengketaan tanah tersebut serta menandatangani seluruh surat menyurat untuk keperluan atau persyaratan untuk penerbitan Akta Jual Beli ( AJB ) Sebagai syarat untuk pendaftaran dan untuk penerbitan sertifikat dengan nomor.502 atas kepemilikan “Nasrul ” dan yang membuat pengurusan penerbitan akta jual beli dan sertifikat hak milik dengan nomor.502 atas nama Nasrul yaitu Nasrul sendiri Sebagai ( pembeli ) , juga M.Arbi tahu bahwa beliau beserta Tuha Peut Gampong ( BPD ) serta sejumlah masyarakat yang hadir ketika mediasi ikut membubuhi tanda tangan serta menandatangani surat perdamaian di hadapan aparat kepolisian Polsek Delima Pidie.
Selanjutnya Team Media Gardatipikornews.com masih penasaran ingin terus menggali keterangan dan informasi lain yang di mintai dari saksi unsur perangkat Desa Dayah Beuah Delima Pidie Tgk Syarwani beliau tau bahwa tanah itu milik Almarhum Amet dan milik Almarhum Syafari dan ahli waris nya adalah salah satu nya Syarifuddin binti Syafari, “kenapa beliau menandatangani surat kepemilikan atas nama Nyak Bagi untuk di perjual belikan kepada Nasrul dengan alasan bahwa karena sudah duluan Pak Geuchik M.Arbi yang menandatangani nya serta orang lain dari unsur Tuha Peut Gampong ( BPD ) yang menanda tanganinya yang namanya tidak di sebutkan.
Adapun yang membawa berkas surat di hadapan saya untuk di tandatangani sebagai saksi adalah Geuchik Syamsuddin saat itu. Keterangan saksi lain Ibrahim Ma,i , mengatakan ” Dalam keterangannya beliau menandatangani surat tersebut karena duluan Pak Geuchik M.Arbi yang menandatangani nya maka saya berani menandatanganinya dan ketika di tanya oleh Media Gardatipikornews.com ” Siapakah yang membawa berkas surat tersebut??? beliau menjawab “ yang membawanya di hadapan saya saat itu adalah Syamsuddin ( Geuchik sekarang ).Ugkapnya
Ada lagi menurut keterangan saksi lain mantan Tuha Peut Gampong Dayah Beuah Abubakar , bahwa beliau menandatangani surat tersebut karena setelah melihat surat sudah duluan di tandatangani oleh geuchik M. Arbi saat itu .
” Dari hasil penelusuran Gardatipikornews di TKP dan keterangan Saksi – Saksi serta berdasarkan sertifikat dengan nomor. 502, ditambah dengan keterangan kesaksian Geuchik Syamsuddin terungkap fakta “bahwa ada kesalahan prosedural yang dilakukan oleh mantan Geuchik M.Arbi dan Geuchik Syamsuddin CS baik dalam penetapan tapal batas maupun dalam hal penulisan nama pemilik tapal batas di dalam sertifikat.
Selain itu fakta lain yang terungkap adalah pengakuan Geuchik Syamsuddin lewat video bahwa tanah yang dipersengketakan adalah milik Amet semuanya , kata Geuchik Syamsuddin, berbanding terbalik dari fakta dalam pengukuran dan penetapan batas batas serta kesalahan nama pihak yang berhak mengetahui dan menandatangani untuk ke absahan sebuah sertifikat, dalam proses pengukuran M.Arbi selaku Geuchik dan perangkat Desa Dayah Beuah tidak turut turun kelapangan untuk mendampingi pengukur melakukan pengukuran untuk syarat penerbitan Akta Jual Beli ( AJB ) saat itu hanya menanda tangani berkas surat yang di bawa oleh Syamsuddin cs yang belum menjadi Geuchik ( Kades ) saat itu.
Untuk pengukuran ulang yang dilakukan oleh BPN Geuchik Syamsuddin beserta perangkat Desa selaku aparatur yang sah tidak pernah mendampingi BPN dalam hal ini hanya dua orang tim pengukur, untuk melakukan pengukuran di objek sengketa , itupun sudah tegur oleh Fatirwati yang kebetulan Fatirwati ada di lokasi atau Gubuk , juga kandang ayam milik suaminya Syukri, setelah di tegur oleh Fatirwati tim pengukur dari BPN beranjak pulang dari objek sengketa tanpa menyelesaikan proses pengukuran.
Keterangan saksi lain yang bernama Syukri, kami juga pernah melaporkan kasus ini ke Ke BPN Kabupaten Pidie melalui Kasi Sengketa laporan kami di terima ” Ibu Nurhayati” yang menjabat sebagai Kasi Sengketa, setelah beberapa kali mediasi yang ditanggani dan dihadiri Kepala Kantor BPN , Kasi Sengketa , Kasi Pengukuran Serta pihak terkait dari BPN , kami juga sangat kecewa karena BPN, tidak bisa membatalkan.
Karena sertifikat yang menurut kami cacat hukum administratif sesuai dengan undang undang nomor 9 Tahun 1999 dan masih menurut Syukri , dan mendengar sendiri pengakuan dari BPN melalui kasi pengukuran Bapak Darman bahwa menurutnya BPN ketika melakukan proses pengukuran ulang di dampingi oleh geuchik Gampong Dayah Beuah dalam hal ini Geuchik Syamsuddin , padahal menurut Syukri di objek tanah yang dipersengketakan tidak ada satupun yang mendampingi tim pengukur dari BPN baik pihak penjual, pembeli, saksi maupun dari aparatur Desa , itu juga terjadi dalam hal proses penerbitan Akta Jual Beli , tidak pernah ada proses pengukuran Kata Syukri.
Syukripun menutup pembicaraan dengan kami tetap memperjuangkan hak kepemilikan tanah kami , sejengkal pun tidak akan mundur kata Syukri. Menutup pembicaraan dengannya sementara itu hasil amatan dan keterangan saksi lain juga tokoh masyarakat.
Kemukiman Beuah Delima , Tgk Adnan ketika di konfirmasi Gardatipikornews.com menyangkut dengan tapal batas yang bersebelahan dengan tanah beliau terjadi kesalahan dalam pemberian nama tapal batas di sertifikat berbatas dengan perkuburan umum , padahal berbatas dengan tanah saya “ kata Tgk Adnan , ini tidak bisa di tolerir , ini penyerobotan tanah sambil mengakhiri keterangan nya.
Sumber : Media Gardatipikornews & Abdul Kaperwil Aceh | Red@ksi.gtn.com