Kabupaten Garut, TJI – Dalam melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, awak media tidak serta merta memberitakan informasi yang belum dikonfirmasi dan diklarifikasi kepada narasumbernya. Seperti yang tercantum dalam undang-undang beserta kode etiknya.
Namun, ada kejadian yang kurang menyenangkan serta tidak enak didengar yang menimpa salah seorang wartawan yaitu Kepala Biro Jawa Barat dari Media Indoglobe.
Kejadian bermula, saat wartawan itu berkunjung ke Desa Jaya Mukti Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut, dalam rangka untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi terhadap Kepala Desanya yang dikabarkan selama masa jabatannya tidak ada pembangunan ataupun perkembangan di Desa tersebut. Padahal anggaran yang digelontarkan oleh pemerintah cukup besar dan diperuntukan untuk masyarakat serta untuk pembangunan sarana prasarana ataupun fasilitas untuk masyarakat di daerah itu.
Saat wartawan yang berinisial DS masuk ke Kantor Desa, dengan mengucapkan salam dan menggunakan etika ataupun menjalankan kode etiknya sebagai jurnalis, kemudian dia menyampaikan maksud kedatangannya untuk bertemu Kepala Desa, Sekdes, dan BPD.
Pada saat itu terdapat perangkat Desa yang bernama FA yang menjabat sebagai Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat (Kaur Kesra), dan berkata “tidak ada dan tidak tahu”.
Dengan jawaban dari FA yang singkat serta ketus itu, akhirnya wartawan yang berinisial DS meminta FA untuk menghubungi Pejabat Desa tersebut agar datang ke Kantor Desa, agar tugas untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi selesai pada hari itu. Apalagi pada saat itu masih jam kerja, selain itu, DS merupakan wartawan yang berdomisili di Bandung, sehingga akan memakan waktu serta tenaga jika harus kembali lagi dikemudian hari.
Namun jawaban yang tidak menyenangkan serta ketus kembali diucapkan oleh oknum perangkat Desa yang bernama FA ini, dengan wajah yang judes FA berkata “Teangan we sorangan” (cari saja sendiri), sambil memvideokan DS dan berlaga seolah menantang.
Dengan adanya peristiwa tersebut, Ketua Umum Forum Jurnalis Nusantara dan Wakil Ketua Umum Forum Media Indonesia Bersatu, Agus Jaya Sudrajat sangat menyesalkan perlakuan Oknum Perangkat Desa tersebut.
Karena dengan tindakannya yang tidak ramah, ketus serta seolah menghalangi tugas wartawan bisa disebut perbuatan yang melanggar hukum dan perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh perangkat desa.
“Perbuatan ini bisa disebut perbuatan melanggar hukum, karena wartawan dilindungi oleh undang-undang, dan wartawan merupakan termasuk kedalam 4 Pilar di negara ini”, ungkap Agus.
Agus melanjutkan, dan dalam undang-undang Pers No. 40 tahun 1999, pasal 18 ayat (1), setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“Maka, agar hal ini tidak terjadi lagi, harus ada sangsi bagi mereka yang sengaja melawan aturan undang-undang ataupun yang menghalangi menghambat tugas jurnalistik, serta mereka yang duduk dibangku birokrasi harus belajar dan memahami berbagai aturan juga undang-undangnya”, pungkasnya.**TJI**