Karena THR Tidak Sesuai Aturan, Para Pekerja Outsourching PT. PLN Lakukan Mediasi Dengan PT Haleyora Power

Bandung, TJI – Hak yang belum di terima sepenuhnya membuat karyawan Outsourching (OS) PT. PLN Bandung lakukan mediasi dengan manajemen dari perusahaan PT Haleyora Power tentang kekurangan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2021 dikantor  PT Haleyora Power Jalan Mekar Wangi No. 1,Rabu, (5/5/2021).

PT. Haleyora Power merupakan anak perusahaan dari PT. PLN (Persero) yang berlokasi di jalan Mekar Wangi No 1 F, Bandung, yang menaungi para pekerja (OS PLN).

Hadir dalam mediasi tersebut pihak dari manajemen  PT Haleyora Power,  Rivan SDM Region 2, Hendro Manager Perusahaan, Sody dan Marita. Dan dari pihak karyawan OS PLN diwakili oleh Budi Setiawan Ketua PUK, Iwan Setiawan Sekretaris didampingi oleh Deni Rachmat, Nanung, Asep Badrunayin dan puluhan rekan lainnya.

Pekerja Outsourching PT. PLN mengungkapkan Mediasi ini dilakukan guna membahas perbedaan pendapat tentang masalah tunjangan hari raya (THR) antara pihak perusahaan  ( PT Haleyora Power) dan pihak para Serikat Pekerja (OS PLN).

Pihak perusahaan dalam hal ini bersikukuh menggunakan Perdir 0219, sedangkan pendapat pihak Serikat Pekerja (SPEE FSPMI) melalui juru bicaranya Deni Rachmat berpendapat bahwa dasar hukum dan mekanisme pemberian THR sudah diatur oleh Pemerintah, dalam Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan ketentuan pemberian THR diatur dalam Pasal 6 yaitu Tunjangan Hari Raya Keagamaan termasuk pada pendapatan Non Upah.

suasana para pekerja saat proses mediasi perihal persoalan THR

Kemudian pada pasal 7 tunjangan hari raya kegamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada buruh/pekerja dan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya kegamaan.

Selanjutnya, Tata cara pembayarannya diatur dalam Peraturan Mentri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat 1 huruf (a) bunyinya pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

Dan pada Ayat 2 pengertian upah 1 (satu ) bulan adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.Itu yang harus di berikan oleh pihak pengusaha.

Deni dan rekan-rekan Serikat Pekerja (OS PLN) menegaskan, apabila permintaan mereka tidak diperhatikan dan tidak ada tindak lanjut, maka mereka berniat akan melakukan sebuah aksi.

TJI, DK

Berita Terkini