Pemkot Cirebon Gelontorkan Bantuan Untuk Seribu Pekerja yang Dirumahkan dan Kena PHK

TJI – Pemerintah Kota Cirebon menggelontorkan bantuan bagi pekerja yang dirumahkan atau diistirahatkan sementara dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pandemi COVID-19. Lebih dari seribu pekerja di Kota Cirebon, Jawa Barat yang menerima bantuan dari pemerintah.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon Agus Sukmanjaya, untuk total pekerja yang dirumahkan mencapai 1.358 orang. Sedangkan yang terkena PHK sebanyak 100 orang.

“Data tersebut dari 75 perusahaan yang sudah melaporkan. Dari 75 perusahaan ini, tiga di antaranya tutup permanen,” kata Agus kepada awak media di Balai Kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (16/5/2020).

Agus menuturkan bantuan yang diberikan antara pekerja yang dirumahkan dan terkena PHK berbeda. Untuk pekerja yang dirumahkan mendapatkan bantuan sebesar Rp 250 ribu selama dirumahkan, atau maksimal tiga bulan. Sedangkan, untuk yang terkena PHK mendapatkan bantuan sebesar Rp 500 ribu selama tiga bulan.

“Yang sudah terdata baru beberapa orang, ya melaporkan ke kami. Untuk total PHK di Kota Cirebon saat ini 100 orang, kalau dirumahkan ada 1.358 orang,” ucap Agus.

Di tempat yang sama, salah seorang pekerja yang terkena PHK, Rizal (21) mengatakan bantuan yang diberikan pemerintah sangat berati bagi keluarganya. Sebab, lanjut Rizal, ayahnya tak lagi bekerja karena terkena PHK.

“Saya per satu April kemarin kena PHK. Bapak juga, udah tidak kerja. Tadinya bapak kerja di showroom. Tutup karena kondisinya seperti ini,” kata Rizal.

Rizal menerima bantuan sebesar Rp 500 ribu. Ia mengaku akan menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya. Sebelumya Rizal bekerja di salah satu hotel.

“Sekarang keuangan keluarga juga dibantu sama kakak saya. Ya ada yang masih bekerja. Kalau bantuan ini kan selama tiga bulan, untuk kedepannya kurang tahu,” kata Rizal. **AA Firman**

Berita Terkini