BOGOR, BKP – Salah satu tokoh dan aktivis Pers Bogor, dan Pemimpin Redaksi Media Barometer Indonesia News, Hendrawan, SE.ST., mengecam dan mendesak pihak kepolisian Polres Karawang, untuk mengungkap dan menangkap pihak pihak yang melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap kasus yang dialami oleh Pemimpin Redaksi (Pemred) Alexanews.Id, berinisial GG, atau biasa disapa J, dan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam penganiayaan.
Desakan tersebut di sampaikan kepada beberapa media yang bergabung di PPRI (Paguyuban Pemimpin Redaksi Indonesia), di Parungpanjang, Bogor, Rabu (21/09/2022).
“Saya sangat mengecam dan sangat perihatin dengan semakin banyak peristiwa kekerasan yang di alami pekerja jurnalis dalam menjalankan Profesinya,” Ucap Hendrawan.
Ditambahkan Hendrawan, peran dan tanggung jawab seorang wartawan sangat besar dalam menyebarkan suatu informasi yang akan disampaikan pada khalayak atau pun publik secara akurat. Wartawan harus menulis dan punya karya, menganalisis, dan melaporkan suatu peristiwa kepada khalayak melalui media massa secara teratur. Namun dibalik itu semua, praktis kasus kasus kekerasan terhadap wartawan begitu banyak terjadi, hal ini wartawan mungkin tidak aman lagi dalam meliput sebuah berita yang didapat dari narasumber.
Hal ini perlu di pertanyakan, dimana kebebasan pers? Apakah hal ini disebabkan minimnya pengetahuan mengenai kebebasan pers sehingga wartawan sering mengalami penganiayaan?
Kebebasan pers menurut Hendrawan salah satu aktivis Pers adalah kondisi yang memungkinkan para pekerja pers memilih, menentukan dan mengerjakan tugas mereka sesuai dengan keinginan mereka. Dalam pengertian lain, kebebasan pers adalah kebebasan seorang wartawan untuk menyebarluaskan suatu informasi apa yang dia mau dengan kode etik jurnalistik melalui media online maupun elektronik.
Oleh karena itu yang sebenarnya, bahwa kebebasan Pers di jamin dan dilindungi, hal ini sudah tertera secara tegas dalam Undang Undang Pers (UU No.40/1999). Sejumlah pasal penting yang membahas kebebasan pers itu dilindungi sebagai pasal 2 yang menyatakan kebebasan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum (Pasal 2). Kemudian dalam Pasal 4 menyebutkan kebebasan pers di jamin sebagai hak asasi warga negara terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, dan untuk menjamin kebebasan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, karena wartawan mempunyai hak tolak.
Dan yang terkandung di Pasal 18 yang berbunyi setiap orang yang melawan hukum dengan segala melakukan tindakan yang berakibat menghalangi atau menghambat pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima ratus juta).
Ada beberapa faktor yang diduga kuat menjadi latar belakang terjadinya sebuah kekerasan terhadap wartawan. Beberapa faktor bisa saja terjadi karena faktor pelaku yang tidak terima akan sebuah tindakan yang dilakukan oleh wartawan, sementara yang dilakukan wartawan sudah memenuhi kode etik. Untuk itu seorang wartawan tetap di tuntut untuk mentaati Kode Etik Jurnalistik, bersikap independen, tidak condong ke satu pihak, serta menjalankan Standar Perilaku Penyiaran.