Langsa, Aceh, TJI – PENCURI bebek tewas ditangan pemilik ternak usai berkelahi satu lawan satu.
Hal itu dikarenakan sang pencuri awalnya mengejar pemilik ternak dengan menggunakan pisau.
Sementara sang ayah meminta bantuan ke warga lain. Setelah balik ke kandang, warga melihat pelaku sudah tergeletak tak bernyawa.
Seorang pelajar di Kota Langsa membunuh pencuri bebek.
Pemilik bebek diketahui berinisial SF (17), sedangkan terduga pencuri seorang pemuda, MJ (22). Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh, Sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
SF sempat diproses hukum, namun penyelidikan perkara dihentikan karena remaja itu dinilai tidak dapat dipidana.
Kronologi Kejadian
Peristiwa itu terjadi saat dua pria yang mengendarai sepeda motor mendatangi rumah SF.
SF mengetahui kedatangan dua pria itu setelah mengintip dari dalam rumah. Awalnya, dua pria tersebut mondar-mandir di rumah SF.
Hal itu membuat SF curiga hingga akhirnya memberitahu ayahnya, C. SF kemudian keluar untuk mengecek sekeliling rumah.
Dia melihat seorang pelaku berada di dalam kandang memegang satu ekor bebek miliknya. SF pun berteriak maling hingga membuat pria itu melepaskan bebek yang dipegangnya.
Pria itu mengejar SF dengan memegang pisau. Keduanya pun terlibat perkelahian.
Sementara ayah SF berlari ke rumah warga untuk mencari pertolongan, setelah melihat anaknya berkelahi. Saat C dan warga tiba di rumahnya, terlihat pria tersebut sudah tergeletak tak bernyawa. Satu pria lainnya memilih untuk melarikan diri.
Tak Bisa Dipidana
Kasus ini dihentikan penyelidikannya oleh Polres Langsa. Mereka menilai SF tidak dapat dipidana.
Hal itu lantaran SF dianggap melakukan pembelaan diri pada saat kejadian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHPidana.
Penghentian penyelidikan perkara itu disampaikan Plt Kasat Reskrim, Iptu Imam Azis Rachman, Minggu (15/5/2022).
Menurut Imam, remaja itu sebenarnya dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 3 Jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Langsa, pelaku tidak dapat dipidana.”
“Karena pelaku melakukan pembelaan diri pada saat kejadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHPidana,” ungkapnya.