Kabupaten Sumedang, TJI – Di Tahun Anggaran 2020, Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Sumedang menayangkan Lelang Pengadaan Alat Kesenian Tradisional untuk berbagai Kecamatan yang ada di Kabupaten tersebut. Namun, dalam LPSE tercantum nama Satuan Kerjanya Dinas Pendidikan.
Banyak pihak yang mempertanyakan, kenapa pengadaan Alat Kesenian Tradisional Kecamatan dari Disdik? Bukannya seharusnya pengadaan alat kesenian tersebut berhubungan dengan Dinas Pariwisata Budaya Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora)?
Apakah pengadaan yang bersumber dari APBD tersebut, untuk menghabiskan anggaran supaya tidak ada sisa dan supaya tidak Kembali ke kas negara?, Karena sudah pasti jika ada sisa dan dikembalikan ke kas negara, maka APBD Kabupaten Sumedang akan dikurangi dalam Tahun berikutnya.
Apakah pengadaan itu sesuai aturan dan ada dalam Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang?, apakah proses lelangnya normative?
Apakah pengadaan alat kesenian itu betul-betul efektif dan sesuai kebutuhan? Ataukah memang kebutuhan yang termasuk kedalam skala prioritas, sehingga Disdik Kabupaten Sumedang pada saat itu memberikan alat kesenian terhadap Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Sumedang?
Dasar hukum dan aturan dari manakah sehingga diselenggarakan Lelang Alat Kesenian Tradisional untuk Kecamatan?
Bagaimanakah rincian dan laporan pertanggungjawaban dari pengadaan alat kesenian itu?,
Dan banyak lagi pertanyaan yang muncul dari beberapa kalangan, sehingga banyak kalangan yang berharap jawaban yang jujur dan sebenarnya serta adanya transfaransi dari pihak-pihak terkait. Seperti, dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, LPSE Kabupaten Sumedang dan berbagai Kecamatan di Kabupaten Sumedang yang menerima Alat Kesenian Tradisional tersebut.
Dengan harapan pengadaan tersebut tidak ada unsur Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, dan mengacu pada Undang-undang NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK. Maka, pihak-pihak terkait diharapkan memberikan keterangan yang sebenarnya. Dengan tujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan meningkatkan pengelolaan serta pelayanan informasi dilingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Berikut ini Lelang Pengadaan Alat Kesenian Tradisional untuk Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Sumedang yang dananya dipercayakan atau dikelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, melalui LPSE :
Pengadaan Alat Kesenian Tradisional Dari Dinas Pendidikan Ke Kecamatan Di Kabupaten Sumedang :
- Kecamatan Tanjung Medar, Pagu : Rp 450.000.000,00
- Kecamatan Paseh, Pagu : Rp 630.000.000,00
- Kecamatan Sumedang Utara, Pagu : Rp 990.000.000,00
- Kecamatan Sumedang Selatan, Pagu : Rp 630.000.000,00
- Kecamatan Cisarua, Pagu : Rp 270.000.000,00
- Kecamatan Jatinangor, Pagu : Rp 450.000.000,00
- Kecamatan Pamulihan, Pagu : Rp 360.000.000,00
- Kecamatan Rancakalong, Pagu : Rp 630.000.000,00
- Kecamatan Situraja, Pagu : Rp 990.000.000,00
- Kecamatan Darmaraja, Pagu : Rp 630.000.000,00
- Kecamatan Jatinunggal, Pagu : Rp 360.000.000,00
- Kecamatan Jatigede, Pagu : Rp 360.000.000,00
- Kecamatan Ujungjaya, Pagu : Rp 540.000.000,00
- Kecamatan Surian, Pagu : Rp 360.000.000,00
- Kecamatan Buahdua, Pagu : Rp 450.000.000,00
- Kecamatan Tanjungkerta, Pagu : Rp 360.000.000,00
- Kecamatan Cimalaka, Pagu : Rp 540.000.000,00
- Kecamatan Wado, Pagu : Rp 360.000.000,00
- Kecamatan Cisitu, Pagu : Rp 360.000.000,00
- Kecamatan Sukasari, Pagu : Rp 90.000.000,00
- Dan beberapa Kecamatan lainnya.
Beberapa kalangan berharap setiap anggaran yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, baik untuk operasional, pengadaan ataupun proyek infrastruktur yang menyangkut Pendidikan harus tepat penggunaannya dan Amanah. Selain itu, setiap proyek pengadaan, proyek bangunan, konsultan ataupun yang berbentuk pelatihan diharapkan sesuai antara anggaran dengan hasil pekerjaannya.
Namun, sangat disayangkan, saat dikonfirmasi, baik melalui surat, didatangi, dihubungi via WhatsApp ataupun telepon, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang enggan merespon.
Malahan wartawan Media Times Jurnalis Indonesia sempat beberapa kali mendatangi Kepala Bidang Sarana dan Prasana yang kebetulan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen yaitu Eka Ganjar, dia seolah menghindar dan enggan menemui. Pernah pula wartawan mau menunggu dan mau masuk keruangannya untuk meminta keterangan, akan tetapi, saat ada tamu keluar dari ruangan kabid tersebut, dan saat wartawan hendak masuk, ruangan langsung ditutup dan dikunci dari dalam yang diduga oleh Kabid Sarana dan Prasarana.
Selain itu, Saat awak media menghubungi Kepala Dinasnya, dia hanya menjawab agar dikonfirmasi ke Kabid atau PPK nya. Akan tetapi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan Telepon, Kabidnya tidak pernah menanggapi dan membalas konfirmasi dari wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang tidak menjawab dan seolah pura-pura tidak mengetahui dan enggan menjawab setiap konfirmasi dari wartawan.**AJS & Oki M**