Pengaspalan Desa Bantarbolang, Amburadul Serta Kuat Dugaan Tidak Sesuai Spek.

PEMALANG, BKP – Baru-baru ini Pemerintah Desa (Pemdes) Bantarbolang, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang telah selesaikan pekerjaan pengaspalan yang berlokasi di jalan Dahlia, Rt.03 Rw.03 Dusun Karangasem. Bersumber dari dana BKKD Kabupaten Pemalang tahun 2022. Pagu anggaran berkisaran Rp.100.000.000,-. Namun sangat disayangkan pekerjaan infrastruktur yang harusnya untuk kesejahteraan masyarakat kini terkesan Amburadul atau tidak sesuai spek.

”Pasalnya aspal yang baru kemarin sore ini, seperti hanya menempel saja dengan tanah, dan sangat mudah mengelupas saat dipegang tangan. Sangat ironis sekali, pembangunan infrastruktur tersebut menggunakan uang rakyat, bukan uang pribadi, jadi sudah sepatutnya Pemerintah Desa (Pemdes) Bantarbolang, melakukan pembangunan dengan maksimal serta mengutamakan kualitas speknya.

”Salah satu warga dukuh Karangasem yang tidak mau disebutkan namanya, saat dikonfirmasi Jurnal Polri dirinya mengatakan,” pekerjaan aspal tersebut terkesan memang asal-asalan atau asal jadi, pihak pemborong tidak mengutamakan kualitas dan speknya, yang penting untung mereka besar. Makanya hanya pake tangan kosong aja aspal sangat mudah mengelupas, seperti kalau di ibaratkan kayak Getuk Mawur. Kalau begini, sama saja warga masyarakat yang dibohongi lagi, dengan istilah jalan diaspal, tapi sehari sudah rusak lagi,” Pungkasnya.
Senin, (29/8/2022).

“Sementara dari pantauan Jurnal Polri dilapangan serta data-data yang dihimpun, Pengaspalan didesa Bantarbolang, Kecamatan Bantarbolang, ada dua lokasi yang pertama didusun Bantarbolang Rt.07 Rw.04. Bersumber dari BKKD Kabupaten Pemalang, tahun 2022. Pagu anggaran Rp.100.000.000,-.

Dan yang kedua didusun Karangasem Rt.08 Rw.03. juga bersumber dari BKKD Kabupaten Pemalang, tahun 2022. Dari kedua pengaspalan tersebut Kuat dugaan tidak sesuai spek atau asal jadi.

”Terkait hal tersebut, untuk dinas terkait Inspektorat kabupaten Pemalang, Kejaksaan Kabupaten Pemalang, serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera ditindaklanjuti, Pasalnya yang digunakan adalah uang negara.

 

Berita Terkini