Pengembalian Dana TAPERUM Belum Ada Kejelasan, Ada Apa Dengan PT. TASPEN dan BP TAPERA ?

Bandung – Para Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) merasa heran dan pusing, bahkan mereka seolah dipingpong oleh pihak PT. TASPEN dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP TAPERA). Selain itu, mereka merasa cemas,karena Tabungan Perumahan mereka selama puluhan tahun mengabdi dan yang seharusnya menjadi hak mereka setelah sekian lama mengabdi belum ada titik terang dan belum ada kejelasan mengenai pencairannya.

PT. Taspen KCU Bandung Jalan PH.H Mustopha No. 78

Hal tersebut dialami oleh banyak pensiunan PNS dan ahli waris BAPERTARUM- PNS, salah satunya yaitu WY yang mengeluh akibat dipingpong dan belum ada kejelasan mengenai pencairan TAPERA nya.

WY mengatakan dirinya sudah dua kali mempertanyakan ke PT. TASPEN, namun, pihak PT. TASPEN mengatakan bahwa mereka tidak lagi mengelola mengenai pencairan TAPERA semenjak Bapertarum-PNS dibubarkan pada 23 Maret 2018. Karena katanya sudah dikembalikan kepengurusannya sejak 2018 ke pihak BP TAPERA.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
 Bahkan, di Pos Satpam PT. TASPEN yang berlokasi di Jalan PH.H Mustofa no.78 Bandung, terpangpang pengumuman mengenai TAPERA, dan para pesertanya diarahkan untuk mengkonfirmasi melalui layanan pengaduan, Email, dan nomor Whatsapp BP TAPERA.

Akan tetapi, tatkala WY dan yang lainnya menanyakan ke pihak BP TAPERA sesuai yang terpangpang dipengumuman serta sesuai dengan yang disarankan oleh pihak PT. TASPEN. WY dibuat heran, karena jawaban dari pihak BP TAPERA, melalui layanan online nya sebagai berikut :

Yth. Bapak dan Ibu,

Terima kasih telah menghubungi Salam Tapera 156.

Untuk mengetahui informasi pegembalian dana Taperum kepada PNS Pensiun, dapat membuka tautan berikut ini:

https://www.tapera.go.id/pengembalian-dana-taperum.php

Demikian yang dapat kami sampaikan terima kasih.

Tatkala link dari website yang diberikan dari layanan online pihak BP TAPERA dibuka, WY pun dibuat heran dengan pengumuman yang tertulis di website tersebut.

Dalam website tersebut terdapat pengumuman sebagai berikut :

PENGUMUMAN

No.1/PENG/BP-TPR/II.1/01/2021

Sehubungan dengan pengalihan dana Bapertarum-PNS oleh Tim Likuidasi, BP Tapera telah melaksanakan perhitungan dana Taperum PNS Pensiun sejak Bapertarum-PNS dibubarkan pada 23 Maret 2018. Adapun proses pengembalian dana Taperum tersebut akan dilaksanakan sebagai berikut:

– Dana Taperum akan dikembalikan kepada PNS Pensiun dan Ahli Waris yang belum menerima pengembalian dana Taperum sejak Mei 2019 sampai dengan Desember 2020. Dana Taperum tersebut merupakan simpanan beserta pemupukannya dengan memperhitungkan fasilitas dana bantuan perumahan yang pernah diterima selama menjadi Peserta Bapertarum-PNS.

– BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen untuk melakukan pengembalian dana Taperum kepada 367.740 PNS Pensiun dan Ahli Waris sesuai dengan hasil perhitungan dana Taperum.

– PT Taspen akan melaksanakan pengembalian dana Taperum tersebut pada tanggal 19 Januari 2021 melalui mekanisme transfer ke rekening bank masing-masing PNS Pensiun dan Ahli Waris secara serentak, sehingga tidak perlu datang ke kantor BP Tapera.

– Untuk PNS yang pensiun sejak Januari 2021, proses pengembalian dana Taperum direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Maret 2021 setelah dilakukan verifikasi data.

– Untuk pegawai yang tercatat sebagai PNS aktif, dana yang telah dialihkan dari BapertarumPNS akan dikelola sebagai saldo awal peserta Tapera.

Apabila terdapat pertanyaan terkait dengan pengumuman diatas, dapat menghubungi layanan Call Center BP Tapera: 021-156, Email: layanan@tapera.go.id dan Whatsapp: 08118-156-156.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Alhasil, para peserta atau pensiunan PNS dan ahli warisnya merasa dibingungkan dengan sikap dan jawaban yang berbeda antara PT. TASPEN dan BP TAPERA. Mereka berharap ada kejelasan dan segera adanya pengembalian dana TAPERA yang sehyarusnya menjadi hak mereka dan bekal mereka setelah tidak bekerja atau setelah tidak mengabdi lagi sebagai aparatur negara.

Bahkan, ada beberapa pihak yang berasumsi dan bertanya-tanya, apakah dana tersebut di Depositokan atau digulirkan dulu untuk hal lainnya, demi permodalan usaha atau proyek oleh oknum-oknum dari pihak tertentu? Agar mereka (oknum) mendapat keuntungan lebih dan bisa mendapat keuntungan yang berlimpah.

Selain itu, hal ini pernah ramai diberitakan oleh beberapa media, salah satunya oleh media Kompas .com, sebagai berikut :

“Transisi perubahan dari Bapertarum menjadi BP Tapera meninggalkan masalah bagi para pesertanya. Sekretaris Jenderal Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Bima Haria, mengungkapkan banyak PNS yang mengeluhkan perubahan dari Bapertarum ke BP Tapera. Hingga kini, uang tabungan 200.000 pensiunan PNS tidak bisa cair, padahal likuidasi Bapertarum-PNS sudah dilakukan sejak Maret 2018.

“Bapertarumnya sudah dibubarkan, uangnya sudah ditransfer ke Tapera. Tapi peserta Tapera ini masih PNS saja, belum ada yang lain, begitu. Jadi sebetulnya, kenapa mesti berubah ke Tapera?” kata            Bima            ,Selasa (7/7/2020).”

Menurut salah satu pensiunan PNS “tak terbayangkan, seandainya dana Taperum untuk 367.740 PNS Pensiun dan Ahli Waris sesuai dengan data yang tercatat dan tercantum dalam pengumunan di website BP TAPERA, jika didepositokan atau dipakai usaha oleh oknum tertentu, berapa banyak keuntungan yang diraih dan bisa dibagi-bagi?”, tutur salah satu pensiunan PNS yang enggan disebutkan namanya. PIhak Redaksi Media Times Jurnalis Indonesia dan Forum Media Indonesia Bersatu pun akan terus mencari-menelusuri berbagai data, keterangan dan akan mengumpulkan berbagai narasumber lainnya untuk mengupas demi mengungkapkan kejadian yang sebenarnya dalam hal TAPERA tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui surat terhadap pihak PT. TASPEN (PERSERO) Kantor Cabang Utama Bandung Jalan PH.H Mustopha No. 78, pada tanggal 4 februari 2021. PT. TASPEN menjawab melalui surat yang diterima redaksi Media Times Jurnalis Indonesia pada tanggal 14 februari 2021. Dan seperti inilah inti dari surat balasan konfirmasi yang ditandatangani oleh Branch Manager Bandung yaitu Andi Purwadi, :

Surat Balasan Konfirmasi dari PT Taspen KCU Bandung

“Berdasarkan surat BP Tapera kepada Taspen tanggal 5 November 2020 perihal informasi Layanan Contact Center BP Tapera, maka PT Taspen KCU Bandung meneruskan informasi tersebut dan mengarahkan kepada pensiunan yang menanyakan tentang pengembalian tabungan perumahan ke nomor Contact Center BP Tapera. Kemudian sesuai arahan kantor pusat PT Taspen melalui surat tanggal 15 Januari 2021, Taspen berdasarkan Perjanjian Kerja Sama yg tersebut pada poin 4 diatas baru melaksanakan pembayaran pengembalian Dana Taperum peserta dan langsung masuk ke rekening peserta masing-masing. Adanya ketidaksesuaian jawaban antara PT Taspen (Persero) KCU Bandung dengan BP Tapera kepada WY, dimungkinkan karena waktu berkunjung ke Taspen masih berlaku aturan lama dimana belum ada Perjanjian Kerjasama mengenai kapan pelaksanaan pengembalian Dana Tabungan Perumahan PNS oleh BP Tapera melalui PT Taspen (Persero)”.

Perlu diketahui, poin 4 yang disebutkan diatas, adalah sebagai berikut, :

“Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara BP Tapera dengan PT Taspen (Persero) tanggal 22 Desember 2020 tentang Pengembalian Dana Tabungan Perumahan PNS, pada intinya Taspen sebagai pihak yang melaksanakan Pengembalian Dana Taperum PNS dengan sumber data pengembalian Dana Taperum PNS berasal dari pihak BP Tapera. Pembayaran pengembalian Dana Tabungan Perumahan PNS tersebut dapat dilaksanakan mulai tanggal 19 Januari 2021”.

Sebenarnya, WY saat itu datang dan mempertanyakan ke PT Taspen KCU Bandung pada awal bulan Februari 2021, namun jawabannya membingungkan. Dan WY berharap agar permaslahan ini segera ada solusinya dan dapat segera diselesaikan oleh pihak-pihak yang terkait tersebut. **AJS**

Berita Terkini