
Bandung – Pengusaha terkenal dengan nama Fawaz Salim diduga terlibat dalam kasus penipuan senilai Miliaran rupiah terhadap IB. Sidang lanjutan kasus ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadina No.74-89 Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (4/6).
Dalam persidangan tersebut, Fawaz Salim yang dikenal sebagai pengusaha sukses hadir didampingi oleh dua orang pengacaranya. Terduga pelaku juga diduga meminta pengawalan dari Ormas, serta di pengadilan pun Fawaz Salim menjalin komunikasi dengan beberapa organisasi masyarakat (Ormas) untuk menghindari wartawan yang berusaha mewawancarainya.
Menurut laporan dari salah satu jurnalis Kabarbhayangkara.com, beberapa anggota Ormas bertindak seperti preman dengan melarang wartawan untuk memotret dan mewawancarai Fawaz Salim. Mereka bahkan menguntit para wartawan untuk memastikan tidak ada interaksi dengan tersangka.
Tindakan anggota Ormas ini dianggap melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers. UU tersebut menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Namun, di tengah sidang, beberapa anggota Ormas tetap melarang wartawan untuk meliput persidangan Fawaz Salim.

Sebelum persidangan dimulai, para wartawan yang biasa meliput di PN Kelas IA Bandung sempat berkumpul di kantin belakang pengadilan. Kebetulan, pada saat yang sama, Fawaz Salim juga berada di kantin tersebut, yang menambah ketegangan di antara wartawan dan anggota Ormas yang mengawalnya.
Ketegangan semakin meningkat ketika anggota Ormas yang bertugas mengamankan Fawaz Salim terus-menerus menghalangi wartawan yang ingin meliput kasus penipuan milyaran rupiah ini. Insiden ini membuat para wartawan merasa kesal dan terganggu dalam menjalankan tugas mereka.
Setelah lebih dari satu jam, sidang lanjutan kasus Fawaz Salim berlangsung di ruang 3 pengadilan. Jaksa Penuntut Umum menyarankan Fawaz Salim untuk naik banding dan mencari bukti atau saksi yang dapat meringankan kasusnya. Di tengah sidang, anggota Ormas tetap menjaga ketat agar wartawan tidak bisa meliput.
Ketegangan akhirnya mereda setelah Fawaz Salim meninggalkan gedung PN Kelas IA Bandung. Wartawan pun akhirnya bisa kembali meliput dengan normal, meskipun insiden ini meninggalkan kesan buruk terkait pengamanan dan kebebasan pers dalam meliput kasus hukum.
Kasus penipuan yang melibatkan Fawaz Salim menjadi sorotan publik, tidak hanya karena nilai kerugian yang besar, tetapi juga karena adanya tindakan penghalangan terhadap kebebasan pers. Kejadian ini memicu perdebatan mengenai pentingnya penegakan UU Pers dan perlindungan hak-hak wartawan dalam menjalankan tugas mereka.
Disisi lain, ada puluhan masa diluar gerbang pengadilan yang melakukan demonstrasi dan menuntut agar hukum juga keadilan ditegakan sebagaimana mestinya. Mengingat beredar kabar bahwa tadinya Fawaz Salim sudah ditahan di rutan kebon waru, akan tetapi Fawaz Salim tiba-tiba menjadi tahanan rumah atau kota.
Jelas hal tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat dan mengundang reaksi dari korban beserta berbagai tokoh ataupun warga. Dan mereka berharap agar kasus ini segera diselesaikan oleh pihak aparat penegak hukum, serta pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan serta undang-undang yang berlaku di negara yang kita cintai ini.
Beredar kabar bahwa masih banyak warga lain yang diduga menjadi korban dari terduga pelaku Fawaz Salim, bahkan nilainya mencapai puluhan miliar. Maka dari itu, kasus ini jelas menjadi sorotan dan perhatian publik, dan berharap pihak Aparat Penegak Hukum segera mengusut tuntas permaslahan ini, sehingga tidak ada lagi orang yang menjadi korban. **Tim**