Percepat Pembangunan Di Indonesia, Pemerintah Selenggarakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Rancangan RDTR Kawasan Perkotaan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan dan RDTR Perkotaan Aimas, Kabupaten Sorong

JAKARTA, BKP – Pemerintah terus berupaya mempercepat pembangunan di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan cara mendorong daerah daerah agar segera menyusun dan menetapkan Rencana Tata Ruang, yang salah satunya berupa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Adapun proses menuju penerbitan peraturan kepala daerah terkait RDTR adalah dilakukannya Rapat Koordinasi Lintas Sektor antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga. Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang sebagai pengampu tugas telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Rancangan RDTR Kawasan Perkotaan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan dan RDTR Perkotaan Aimas, Kabupaten Sorong, di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City pada Selasa, (18/10/2022).

Berkesempatan menjadi kepala daerah yang pertama memaparkan terkait rancangan RDTRnya, Wali Kota Tidore Kepulauan, Ali Ibrahim menyampaikan, kesenjangan ketersediaan infrastruktur perkotaan dengan Kota Ternate menyebabkan pemerintahan dan sistem perkotaan di Sofifi belum berjalan secara optimal. Hal tersebut menyebabkan banyak kegiatan-kegiatan yang masih terpusat di Kota Ternate. “Seperti yang tertuang dalam RPJMN 2020-2024, bahwasanya pembangunan Kota Baru Sofifi ditetapkan sebagai salah satu major project dalam RJPMN 2020-2024, maka RDTR Kawasan Perkotaan Sofifi sangat dibutuhkan dalam acuan pembangunan Kota Sofifi kedepan,” ungkap Ali.

Percepatan pembangunan Kota Sofifi juga didukung dengan adanya rencana pembangunan Bandara Loleo di Sofifi. Bandara berskala internasional ini semakin menguatkan keberadaan Kawasan Perkotaan Sofifi dalam konstelasi regional dan global yang memiliki posisi yang strategis karena berada dalam simpul transportasi dan jalur laut nasional. “Kami ingin mewujudkan Perkotaan Sofifi yang berdaya saing dengan memiliki keunggulan kompetitif sebagai pusat perekonomian utama Pulau Halmahera, tanpa mematikan kota sekitarnya dan menciptakan multiplier effect terhadap kawasan di sekitarnya,” jelas Ali Ibrahim.

Jika Kota Sofifi dengan rencana pembangunan internasionalnya, maka RDTR Perkotaan Aimas disusun dengan memperhatikan isu strategis yang salah satunya berfokus pada Connecting Area antara Kota Sorong (pusat distribusi) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK Sorong), Kilang Salawati, Sumur Minyak Sorong sebagai pusat industri. Hal ini sejalan dengan tujuan penataan ruang di dalam RDTR Perkotaan Aimas dimana bertujuan mewujudkan Kawasan Perkotaan Aimas sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL) melalui pengembangan potensi pertanian, industri dengan penyediaan infrastruktur yang memadai. Hal tersebut dipaparkan secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong, Clif Yapsenang mewakili Pj. Bupati Sorong. “Diharapkan dengan adanya RDTR Perkotaan Aimas, penataan Kawasan Perkotaan Aimas menjadi lebih baik dan teratur serta terjaminnya kepastian hukum dalam berinvestasi bagi para investor” tutur Clif.

Menambahkan apa yang dipaparkan oleh Sekda Kabupaten Sorong, Pj. Bupati Sorong, Yan Piet Mosso yang turut hadir secara daring mengatakan, setelah koordinasi lintas sektor ini selesai, Pemerintah Kabupaten Sorong akan langsung mendalami dan mengkaji saran dan masukan yang diberikan oleh Kementerian/Lembaga. “Kami akan bergerak cepat dan mengambil langkah-langkah yang tepat terhadap masukan dan saran terhadap RDTR Perkotaan Aimas. RDTR ini adalah kebutuhan kami untuk mewujudkan Perkotaan Aimas menjadi sebuah pusat kota dan pusat pertumbuhan” tegas Mosso.

Di sisi lain, pandemi Covid-19 dan situasi ekonomi secara global saat ini mengakibatkan Indonesia harus berperan aktif meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam negeri. “Rencana tata ruang yang berkualitas dapat menjadi salah satu instrumen dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi karena rencana tata ruang adalah wadah bagi suatu pembangunan. Dengan diintegrasikannya RDTR ke dalam sistem OSS, maka dengan waktu yang relatif cepat, pelaku usaha akan mendapatkan salah satu dari tiga persyaratan perizinan berusaha yaitu Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (Konfirmasi KKPR). Dengan adanya RDTR, maka daerah-daerah akan lebih kompetitif untuk menarik minat investor karena selain waktu penerbitan KKPR yang lebih cepat, telah tersedianya payung hukum yang jelas. Hal ini tentunya baik bagi iklim investasi di Indonesia yang juga akan bergerak selaras menuju pertumbuhan ekonomi,” lugas Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa dalam arahannya.

Sebelum menutup sesi I pada koordinasi lintas sektor tersebut, Ia menggarisbawahi bahwa jangan sampai setelah diterbitkannya RDTR, masih terdapat pending issue yang belum diselesaikan. “Isu-isu strategis yang masih dibutuhkan konfirmasi kepada Kementerian/Lembaga terkait, tolong diselesaikan pada rapat lintas sektor kali ini sehingga tidak menimbulkan pending issue dan masalah di masa mendatang” pesan Gabriel.

Berita Terkini