Perjuangkan Hak Konstitusimu Dengan Cara Judicial Review di MK

Perlu diketahui, bahwa kita semua memiliki hak konstitusi. Hak Konstitusi yang dimaksud disini adalah hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak Asasi Manusia dijamin di dalam konstitusi. Karena sebagai negara hukum, maka, Indonesia harus menjamin Hak Asasi Manusia warga negaranya dalam konstitusi yang merupakan hukum dasar penyelenggaraan negara, dalam hal ini yaitu Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.

Disaat kita merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, kita bisa mengajukan permohonan pengujian terhadap undang-undang tersebut di Mahkamah Konstitusi atau sebutan lainnya, Judicial Review. Sebab, Mahkamah Konstitusi berperan sebagai mekanisme kontrol terhadap setiap produk perundang-undangan, khususnya yang bertentangan dengan salah satu tujuan negara yaitu memajukan kesejahteraan umum.

Tapi, alasan judicial review juga bukan hanya itu saja, pembentukan undang-undang yang dianggap tidak memenuhi ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan lembaga negara yang kewenangannya dijamin di konstitusi dan merasa kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang juga dapat mengajukan permohonan judicial review.

Bagaimanakah judicial review itu?, yaitu, undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat diajukan uji materiil, baik itu mengenai materi muatan dalam ayatnya, pasalnya, dan/atau bagian undang-undang lainnya. Sebutan untuk orang atau badan hukum yang mengajukan permohonan uji materiil adalah pemohon.

Dan kita semua warga negara Indonesia dapat menjadi pemohon selama kita menjadi Warga Negara Indonesia dan/atau jika kita merupakan bagian dari kesatuan masyarakat hukum adat yang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI.

Selain itu, permohonan juga dapat diajukan oleh badan hukum baik itu publik maupun privat atau lembaga negara. Dengan cara : langkah awal dalam mengajukan permohonan judicial review, yakni pemohon harus membuat permohonan yang diajukan ke kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berisi uraian jelas tentang hak apa yang dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang.

Berdasarkan aturan dan prosesnya, di Mahkamah Konstitusi sebenarnya tidaklah sulit, walaupun seandainya kita tidak memiliki dasar ataupun berlatar belakang hukum, kita bisa memberikan kuasa ke advokat spesialisasi konstitusi dan mereka akan menjadi Kuasa Pemohon. Dan kalau kita berlatar belakang hukum, kita hanya perlu mempelajari hukum acara konstitusi saja. Kita bisa mempelajari bagaimana cara membuat permohonan uji materiil yang baik dengan uraian yang jelas, sehingga nantinya permohonan kita dikabulkan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi. Dan janganlah lupa sebelumnya untuk mempersiapkan materi-materi yang akan menjadi argumentasi kita dalam membuat permohonan.

Namun, disayangkan, memang ada beberapa hambatan yang akan kita hadapi, salah satunya adalah langkanya bahan bacaan dan pelatihan yang mengulas tentang hukum acara konstitusi. Kalaupun ada bahan bacaan, itu hanya mengulas teorinya saja, tetapi kurang membahas mengenai prakteknya secara kongkrit.

Selain itu, advokat yang ahli dalam bidang konstitusi juga masih belum banyak sehingga akses masyarakat untuk mempelajari Hukum Acara Mahkamah Konstitusi akan sedikit terhambat. Ditambah lagi, hukum acara MK itu mempunyai corak dan tata cara ber-acara yang berbeda dibandingkan dengan hukum acara di pengadilan lainnya.

Sistem pembuktian dan ragam bentuk alat bukti, serta proses pemeriksaan pengujian undang-undangnya pun mempunyai pengaturan dan penerapan tersendiri dan berbeda, apabila dibandingkan dengan hukum acara pidana dan perdata. Akan tetapi, ada beberapa pelatihan-pelatihan yang mengulas tentang bagaimana cara beracara di MK, terutama cara mengajukan judicial review dan bisa diikuti orang yang berprofesi dibidang hukum maupun yang bukan berprofesi dibidang hukum. Asalkan kita memiliki kemauan yang tinggi dalam mempelajarinya, maka kita pun bisa menguasai hukum acara di MK terutama judicial review dalam rangka memperjuangkan hak konstitusi kita.

Memang tidak banyak yang mengetahui, dengan menjadi pemantik suatu uji materiil undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia 1945, kita tidak hanya memperjuangkan hak konstitusi kita saja, tapi juga hak konstitusi seluruh masyarakat Indonesia.

Contohnya kasus Machicha Mochtar, penyanyi dangdut yang menikah siri dengan mantan Menteri Sekretaris Negara Moerdiono, dan buah dari pernikahan itu melahirkan seorang anak laki-laki. Namun, baru 5 tahun menikah, mereka memutuskan untuk berpisah. Setelah itu, Machicha hanya sendirian membesarkan dan menafkahi anaknya, hingga anaknya ini tidak diakui oleh keluarga besar Moerdiono.

Merasa hak konstitusinya dirugikan dengan berlakunya Undang-Undang Perkawinan, Machicha mengajukan judicial review ke MK untuk menguji pasal 2 ayat (2) dan pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tersebut. Pasal itu mengatur anak yang dilahirkan diluar pernikahan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga si ibu.

Setelah melewati serangkaian pemeriksaan, akhirnya Majelis hakim MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan uji materi Machicha. Dengan begitu, seluruh anak Indonesia memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa anak lahir di luar hubungan pernikahan atau di luar hubungan resmi tetap memiliki hubungan dengan ayahnya. Setelah adanya putusan ini, wanita bisa menuntut pria yang menghamilinya untuk memberi nafkah sang anak.

Tentu saja, hal ini merupakan kabar bahagia untuk wanita Indonesia, supaya pria-pria diluar sana tidak seenaknya menghamili wanita tanpa tahu konsekuensinya.

Bagaimana dampak positifnya menjadi pemantik reformasi hukum bagi negara ini? Kita bisa memberikan harapan dan kabar baik bagi banyak masyarakat Indonesia yang selama ini haknya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang. Jadi untuk kalian semua, jangan pernah takut untuk memperjuangkan hak konstitusi kita dengan cara judicial review di MK. **Agus Jaya Sudrajat**

Berita Terkini