Pernyataan Bupati Bandung Timbulkan Kegaduhan, AWI : Organisasi Profesi Wartawan Itu Banyak Tidak Hanya Satu Wadah PWI Saja

Kabupaten Bandung,TJI – Pernyataan Bupati Bandung saat membuka Koferensi Kerja PWI Kabupaten Bandung 2021, di Sutan Raja, Soreang Senin 1 November 2021 yang mengatakan agar wartawan yang belum bergabung dengan PWI supaya segera bergabung, karena masih ada yang gentayangan di desa- desa, sehingga banyak kepala desa yang ingin mencairkan anggaran merasa takut dengan wartawan kian mendapatkan sorotan awak media khususnya di Jawa barat

Sebelumnya, di sejumlah daerah, para pegiat media bahkan para pengamat di Jawa barat mengritik pedas pernyataan bupati Bandung Dadang Supriatna. Mereka menilai, Bupati bandung kurang memahami tentang UU 40 tentang Pers.

Plt Ketua DPD Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) prov Jawa Barat Masduki Muchsin SE, menyayangkan hal ini. Menrutnya, Organisasi profesi wartawan ini banyak tidak hanya satu wadah PWI saja.

“Jika seorang Bupati hanya mengakui salah satu organisasi tertentu saja, berarti, dia tidak memahami situasi perkembangan jaman. Apalagi sebagai pejabat publik harusnya mengerti terhadap undang undang tentang pers, “Ucap dia pada media

Kata dia, dalam pernyataannya Bupati Bandung tersebut, seolah-olah wartawan yang dianggap sah itu adalah wartawan yang bergabung dengan organisasi PWI.

Itu sangat keliru, “Imbuhnya.

Ia juga meminta kata “Gentayangan” ini harus dijelaskan secara komprehensif supaya tidak menjadi polemik dikalangan para jurnalis.

Terkait judul berita di salah satu media online, yang menyebut banyak kades takut cairkan anggaran karena takut sama wartawan gentayangan, menurut Masduki, itu taka da hubungannya.

Kalau memang Kepala Desa melaksanakan segala sesuatunya sesuai ketentuan, kenapa takut? “Cetusnya.

Sementara itu, Asep Suherman SH, Ketua DPD Gawaris Jabar pun angkat bicara. “Seharusnya Bupati Bandung memahami terlebih dahulu apa itu organisasi wartawan.

“Karena yang namanya organisasi profesi wartawan bukan hanya PWI saja, ada banyak organisasi lainnya. Bahkan di tingkat daerah pun sudah banyak dan itu dibenarkan oleh undang undang,“ Katanya.

Asep menandaskan, UU Pers No 40 / 99 menyebut terang benderang kedudukan organisasi wartawan dan kode etik jurnalistik di dalam Pasal 7 ayat 1 Pasal 7 UU Pers itu menyebutkan: “wartawan bebas memilih organisasi wartawan”

Artinya wartawan bebas untuk memilih organisasi kewartawanan, baik yang menjadi konstituen Dewan Pers atau tida. Jadi, siapa saja tidak bisa memaksa atau mengarahkan wartawan untuk bergabung dengan salah satu organisai. Dan tentunya, wartawan sendiri harus memiliki dan menaati kode etik jurnalistik, ”Ujarnya.

Keberadaan pasal tersebut, menurut Asep, telah menggugurkan kedudukan PWI yang puluhan tahun menjadi satu-satunya organisasi wartawan di Indonesia. Namun demikian, kata Asep, pasal tersebut bukan dimaksudkan wartawan bebas tidak berorganisasi.

Ia berharap, bupati Bandung segera mengklarifikasi pernyataannya itu dan meminta maaf pada para wartawan yang tidak tergabung dalam organisasi PWI supaya tidak menimbulkan Kegaduhan. (Red)

Berita Terkini