Kota kupang, TJI – Terdapat 3 (tiga) masalah di Besipae Kecamatan Amnuban Selatan, kabupaten Timor Tengah Selatan, propinsi Nusa Tenggara Timur yakni; Pertama, masalah pembongkaran 29 rumah milik warga. Kedua, masalah penangkapan Anton Tanu (18) dan Kornelius Numley (64). Ketiga masalah tanah dan hutan adat Besipae.
Masalah pembongkaran rumah milik 29 warga Besipae sudah dilaporkan ke Polda NTT dengan Laporan Polisi No. STTL/B/332/VIII/RES.1.10/2020/SPKT tanggal 19 Agustus 2020.
Masalah penangkapan Anton Tanu (18) dan Kornelius Numley dalam pengumpulan bukti-bukti dan akan diambil langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Masalah tanah dan hutan adat Besipae, masalah tanah dan hutan adat itu masalah komunal, milik bersama, bukan milik perseorangan.
Olehnya bicara tanah adat salah satu syarat vital adalah adanya lembaga adat selain tanah dan struktur adat masih ada.
Bukan perseorangan, orang perorang dilarang memiliki tanah ribuan hektar.
Olehnya legal standing Frans Nabuasa dan Nope J. D. L Nabuasa yang menandatangani pernyataan kesepakatan tanpa melibatkan masyarakat adat setempat perlu diuji di Pengadilan.
Yang tandatangan surat pernyataan itu perorangan, bukan lembaga adat.
Masyarakat adat itu ada 3 kualifikasi yakni berdasar ikatan Genealogis; garis keturunan, berdasar ikatan territorial; seorang bisa dikatakan masuk dalam masyarakat hukum adat kalau dia memiliki tanah di daerah asalnya dan berdasar ikatan campuran antara Genealogis dan Teritorial.
Di Besipae adalah campuran antara Genealogis dan Teritorial, olehnya dalam mengambil keputusan terkait tanah dan hutan adat harus ada kesepakatan bersama secara komunal.
Ada 3 fungsi pokok dalam tanah ulayat di TTS yakni berfungsi sebagai Tempat Penghidupan, Kubu Pertahanan, dan Fungsi Ritual. Tiga fungsi itu berlaku bagi seluruh masyarakat adat Besipae, bukan orang perseorangan.
Untuk kepastian hukum terkait tanah dan hutan adat ditempuh melalui jalur hukum untuk mendapatkan keadilan hukum yang seadil adilnya.
Firma Hukum ABP
LKBH FH Undana