Kota Bekasi, TJI – Salah satu keluarga yang berada dilokasi Jalan Sa’ar RT 04 RW 03, Kelurahan Jati Luhur, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi Jawa Barat mengeluhkan sikap SATPOL PP Kota Bekasi yang melakukan penyegelan terhadap rumah yang dibangun dengan jerih payah dan yang sedang dihuninya.
Penyegelan langsung dilakukan oleh beberapa personil Satpol PP Kota Bekasi dan Satpol PP Kecamatan Jati Asih, Juga dihadiri dan disaksikan oleh Staff Kelurahan Jati Luhur, Staff Kecamatan Jati Asih Binmaspol, RT RW serta beberapa unsur lainnya. Selasa (16 Juni 2020 ).
Berdasarkan informasi dari pihak keluarga pemilik rumah, rumah yang baru selesai dibangun tersebut penyegelannya terkesan mendadak dan tergesa-gesa, tanpa ada koordinasi terlebih dahulu ke pihak RT
RW serta Kelurahan setempat.
Selain itu, penyegelan dilakukan tanpa memberi tahu atau tanpa ada surat pemberitahuan terhadap pihak pemilik rumah terlebih dahulu. Pihak SATPOL PP langsung datang ke lokasi kemudian langsung melakukan penyegelan.
Menurut Sarmili, lokasi tempat rumah tersebut berdiri adalah tanah waris milik keluarganya yang dari beberapa waktu lalu di klaim oleh pihak lain, sehingga tanah tersebut menjadi sengketa. Hingga kini Sarmili beserta keluarganya berusaha memperjuangkan dan mempertahankan tanah itu agar tetap menjadi miliknya beserta ahli waris dengan berbagai upaya.
“Tanah itu milik keluarga kami, dan di klaim oleh satu pihak yang banyak duitnya, saya mengizinkan pak Rudi untuk membangun rumah dilokasi tersebut. Padahal, banyak pihak lain yang membangun rumah dilokasi tersebut tanpa mengantongi izin, tetapi Pemkot Bekasi beserta SATPOL PP tidak menyegelnya, kan jelas
tanah itu dalam kondisi sengketa”, ujar Sarmili.
Sarmili merasa heran atas tindakan SATPOL PP Bekasi yang terkesan tidak adil dan tergesa-gesa dalam bertindak. Bahkan, pada saat penyegelan, pihak SATPOL PP tanpa permisi, tanpa memberikan pemberitahuan dan tanpa menyertakan tanda tangan penghuni rumah yang pada saat itu didiami oleh bapak Rudi beserta keluarga.
“Istrinya pak Rudi menangis histeris, karena merasa shock dan kaget, bahkan anaknya langsung jatuh sakit, akibat ketakutan dan trauma yang mendalam akibat saking banyaknya orang yang datang dan menggeruduk rumahnya”, ungkap Sarmili.
Sarmili menjelaskan bahwa tanah tersebut peninggalan kakeknya, namun pihak tata ruang mengetahui bahwa tanah tersebut dalam status sengketa. Selain itu, dirinya sudah mengecek beberapa rumah yang
berdiri dilokasi tersebut tidak mengantongi izin, tetapi anehnya rumah-rumah itu tidak ada penyegelan oleh pihak Pemkot.
“Kami merasa didzolimi dan merasa Pemkot Bekasi Dan SATPOL PP bertindak tidak adil, dan kami bertanya-tanya mengapa?, ada apa? Apakah ada kepentingan dari pihak lain yang seolah menjadi prioritas?”, tuturnya.
Sarmili mengatakan, SATPOL PP dengan buru-buru menyegel rumah itu, tanpa menyertakan tandatangan pemilik rumah, tetapi pihak SATPOL PP langsung meninggalkan lokasi dan tanpa
meninggalkan secuil berkaspun dilokasi itu.
Bahkan berdasarkan penuturannya, bahwa pihak yang mengadukan pada pihak SATPOL PP agar rumah
tersebut disegel adalah OM, atau orang yang menjual-belikan tanah waris milik keluarganya.
Selain itu, lanjut Sarmili, OM membuat surat yang diragukan keabsahannya terhadap pembelinya. Kemudian OM membuat persil yang berbeda yaitu persil 3 Wadas, padahal tanah tersebut adalah
persil 8a Blok Sa’ar.
“Tanah yang ada dilokasi itu adalah hak adat tanah waris milik kakek saya, terus itu kan beda lokasi dan persilnya”, pungkas Sarmili.
Setelah dikonfirmasi, Kasatpol PP Kota Bekasi pun menjawab seperti berikut :
Sehubungan dengan surat saudara Nomor : 153-2IBK/TJI 1061 2O2O
tanggal 24 Jum 2O2O, hal bahan konfirmasi, Bersama ini disampaikan
hal – hal sebagai berikut :
- Pada hari Jum’at tanggal 29 J:uJi 2A2O telah diterima sebuah surat
dari Zul Tahrir yang menyatakan bahwa telah berdiri sebuah
bangunan di tanah milik saudara Zu, Tahrir yang berlokasi di Kp.
Pedurenan Jl. Sa’ar RT OO4 RW 0O3 Kelurahan Jati Luhur
Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi. Yang bersangkutan meminta
kepada Kasatpoi PP Kota Bekasi agar dapat meninjau dan memeriksa
bangunan dimaksud dimana yang bersangkutan berkeyakinan
bahwa bangunan tersebut tidak memiliki sertifikat,karenatanah
tersebut di klaim oleh saud ar a Zul Tahrirmerupakantanahmiliknya. - Satpol PP Kota Bekasi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut
dengan mengirimkan anggota menuju lokasi dimaksud dan dari hasil
peninjauan dilapangan di dapati bahwa bangunan yang dilaporkan
oleh saudara Zwl Tahrir benar tidak memiliki lzirr Mendirikan
Bangunan (lMB). - Berdasarkan laporan, hasil pengamatam dan peninjauan di lokasi
tersebut, Satpol PP Kota Bekasikemudian mengundang rapat
pembahasan pada tanggal O3 Juni 2O2A bertempat di ruang rapat
Satpol PP Kota Bekasi dan dihadiri oleh unsur :
a. Satpol PP Kota Bekasi;
b. DPMPTSP Kota Bekasi;
c. Distaru Kota Bekasi;
d. Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi;
e. Kelurahan Jati Luhur Kota Bekasi;
f. Ketua RW. 003 Kelurahan Jati Luhur;
g. Ketua RT. 00.+ Kelurahan Jati Luhur;
h. Saudara Sarmili;
i. Saudara Rudi; - Dari pembahasan rapat disepakati bahwa pada bangunan yang di
tempati oleh saudara Rudi akan di pasang stiker bahwa ” Bangunan
Tersebut Sedang dalam Pengawasan Pemerintah Kota Bekasi”
dikarenakan saudara Rudi tidak dapat memperlihatkan IMB
bangunan tersebut dan saudara Rudi mengakui bahwa bangunan
tersebut belum memiliki IMB. - Hasil pembahasan rapat kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat Nomor : 80O/836/Satpol PP yang di tandatangani oleh peserta rapat (sebagaimana terlampir).
- Menindakianjuti hasil rapat pada tanggai 16 Juni 2O2O Kepala
Satpol PP Kota Bekasi kemudian membuat Surat perintah Nomor :
8OA 1921 I Satpol PP dimana isi surat perintah tersebut adalah
meminta kepada yang ditugaskan untuk melaksanan penyegelan
terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB milik saudara Rudi
yang berlokasi di Kp. Pedurenan Jl. Sa’ar Rt. O04 Rw. O03 Kelurahan
Jati Luhur Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi (sebagaimana
terlampir). - Satpol PP sebelum melaksanakan penyegelan juga telah membuat
surat kepada Kapolsek Jati Asih tentang permohonan bantuan
personil pada tanggal penyegelan tersebut (sebaimana terterlampir). - Penyegelan dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2O2O dan dihadiri
oleh unsur :
a. Satpol PP Kota Bekasi;
b. Penyidik Pegawai Negeri sipil (PPNS) Kota Bekasi;
c. Ketua RW 03 Kelurahan Jati Luhur Kota Bekasi;
d. Ketua RT 04 Kelurahan Jati Luhur Kota Bekasi;
e. Babinsa;
f. Bhabinkamtibnas;
g. Pemilik Rumah (Sdr. Rudi);
h. Saudara Sarmili;
Semua unsur ikut menandatangani Berita Acara penyegelan.
Demikian disampaikan untuk menjadi maklum.
Surat balasan konfirmasi tersebut dikirim oleh KASATPOL PP, Abi Hurairah pada Senin, (06 Juli 2020), Pukul 21.28, via pesan Whatsapp. **TJI**