Polemik Persampahan : Bupati, Wakil Bupati dan DPRD Kab. Sumedang harus Lebih Perhatian.

Sumedang – Kepala Bidang persampahan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) kabupaten Sumedang, Muhamad Tatang Muchidin ST, MT berharap besar kepada Sekretaris Daerah, Bupati, Wakil Bupati agar persoalan persampahan dapat dijadikan perhatian khusus dan segera teratasi.

Kondisi Armada Pengangkut Sampah di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat

Karena menurutnya, sampah bisa menjadi sumber penyakit jika dibiarkan menumpuk dan bisa jadi sumber bencana dan berbagai masalah lainnya, bisa juga mengakibatkan banjir jika dibuang di aliran sungai. Kamis, (18-2-2021), saat ditemui di kantornya dan ketika dimintai tanggapan mengenai sampah yang menumpuk berserakan di bahu jalan depan pasar Parakanmuncang, kecamatan Cimanggung.

Adapun kondisi dan kendala yang ada pada bidang kebersihan, Tatang menjelaskan, ialah minimnya anggaran yang hanya 5 milyar dan unit atau armada penganggkut sampah hanya berjumlah 14 unit armada, 1 unit tronton kapasitas  24 kubik dan 13 Cold Diesel double kapasitas 7 kubik.

Kabupaten Sumedang sangat kekurangan Armada Pengangkut Sampah

“Itupun hanya 3 unit dalam kondisi 70% . Sumedang dengan 26 kecamatan idealnya dapat dilayani dengan 35 unit armada pengangkut sampah”, kata Tatang.

Tatang mengungkapkan, jangankan untuk membuat Tempat Pembuangan Sementara (TPS) disetiap Desa demi bisa memenuhi kewajiban kepada masyarakat, dalam hal ini  pelayanan pembuangan sampah sementara yang dikeluh kesahkan masyarakat sumedang umumnya mereka yang bingung membuang sampah rumah tangga .

“Kami sendiri kebingungan setiap kali usulan-usulan program dan anggaran yang diajukan, sampai saat ini belum terealisasi”, ujarnya.

Berdasarkan pengakuannya, mengingat banyak usulan yang belum ada ditanggapi, contohnya pengajuan 10 unit kendaraan, namun hanya 1 yang terealisasi.

“Memang kami belum bisa memenuhi kebutuhan masyarakat untuk TPS-TPS di setiap Desa dan memang menjadi kewajiban pemerintah dalam pembuangan dan pengelolaan sampah”, kata Tatang.

Terkait sampah yang menumpuk dan berserakan didepan Pasar Parakanmuncang. Tatang mengakui, memang selama ini tanggung jawab dari pihaknya hanya sebatas menganggkut sampah tersebut sampai ke pembuangan akhir di Cibeureum, dengan kondisi akses jalannya yang jelek, hingga sering kali membuat armadanya rusak.

“Sampah-sampah di Pasar Parakanmuncang dikelola oleh UPTD pasar, dibawah Dinas Industri dan Perdagangan, bahkan ada perda nomor 6 tahun 2000, ‘bahwa masyarakat dalam radius 200 meter dari pasar boleh membuang sampah pada TPS pasar. Oleh karena itu, pastinya sampah pasar bercampur dengan sampah rumah tangga”, paparnya.

Mengenai sampah rumah tangga masyarakat di sumedang, Tatang menjelaskan, program tahun ini ialah program inserator disetiap RW se-Kab Sumedang, agar masyarakat bisa membuang sampahnya ditempat tersebut untuk dibakar  hingga terbakar habis .

“Besar harapan, hal tersebut bisa menjadi solusi saat ini untuk masyarakat Sumedang yang simpati dan kota Beludru”, pungkasnya **Oki M**

Berita Terkini