Polsek Malangbong Kabupaten Garut, Menggelar Press Realese Kasus Ranmor

GARUT, BKP – Polsek Malangbong, Kabupaten Garut hari ini jum’at 2 september menggelar Press Realese kasus Ranmor, bertempat di kantor Polsek Malangbong Kabupaten Garut.

Acara ini di pimpin oleh Kapolsek Malangbong AKP Zainuri Spd dan di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Malangbong AIPDA Rosdiansyah Sonjaya SH.

Adapun Press realese saat ini menggelar kasus Pencurian kendaraan bermotor roda dua yang terjadi pada tgl 17 Agustus 2022 siang hari, lokasi nya di Kp Baping Desa Sukarasa Kecamatan Malangbong,dalam kejadian itu, Polsek Malangbong yang di pimpin oleh Reskrim Polsek Malangbong Aipda Rosdiansyah Sonjaya SH menangkap dan mengamankan 1 orang tersangka inisial DN dan barang bukti 1 Unit sepeda motor beat street Nopol Z 5373 DAW milik korban Devi Bambang Sugiri, turut di amankan dari tangan tersangka barang bukti 1 buah kunci pas leter Y,3 mata kunci yang sudah di modofikasi, 2 buah kunci kontak,dan 1 buah STNK.

Kronologi kejadian berawal dari kecurigaan masyarakat sekitar yang mencurigai tersangka membawa motor tanpa kunci, setelah di hadang dengan sepeda motor tersangka sempat menabrak motor korban ke kendaraan warga yang menghadang sampai terjatuh, dan menimbulkan kecurigaan warga lain di sekitar tempat kejadian, akhir nya tersangka DN di tangkap oleh warga dan setelah di periksa ternyata benar tersangka adalah pelaku Ranmor, salah satu warga langsung melaporkan ke Polsek Malangbong.

Dengan sigap team Reskrim Malangbong menuju lokasi kejadian, mengamankan tersangka dan barang bukti, lalu membawa ke kantor Polsek Malangbong,. Setelah di ungkap lebih lanjut ternyata tersangka adalah residivis yang baru keluar dari Lapas Kebon Waru dengan kasus yang sama.

Kapolsek Malangbong AKP Zaenuri berpesan kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Malangbong khusus nya, agar supaya lebih hati2 dalam menyimpan dan memarkir kendaraan nya, untuk antisipasi memakai kunci ganda, atau alarm dan sebagai nya, dan berharap setelah kejadian ini tidak ada lagi kasus yang sama dan menjadi pelajaran juga efek jera untuk pelaku. Tersangka di kenakan pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUH Pidana dengan hukuman 7 tahun penjara.

Untuk kasus ini sudah di nyatakan lengkap oleh JPU dan selanjut nya menunggu tahap II.
Wawan Uje.

Berita Terkini