
Lembata (NTT) – Proyek mangkrak Awololong yang terkatung-katung dalam proses penyidikan di Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT Selasa, (11/8/2020) didemo elemen mahasiswa dari Front Mata Merah dan AMPPERA Kupang.

Elemen mahasiswa melakukan aksi demo karena lambannya proses penetapan tersangka atas kasus mangkrak ini, padahal status dari kasus ini sudah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan sejak tanggal 20 Mei 2020.
Saat dilakukan demo didepan Polda NTT dan menutup sebagian bahu jalan di Jalan Soeharto Kupang, saat itu Kapolda NTT Irjen Pol. Hamidin sedang berkunjung ke Lembata bersama tim.

Kapolda NTT tiba di Lembata pada Minggu, (9/8/2020) dijemput Bupati Lembata Eliyaser Yentji Sunur bersama unsur Muspida Lembata. Bupati Lembata Eliyaser Yentji Sunur mengalungi Kapolda NTT dengan selendang adat dan dijemput dengan tari-tarian adat Lembata.
Ir. Mathias Ladopurab, SH saat dihubungi media ini Selasa, (11/8/2020) menjelaskan “proyek mangkak Awololong itu “Telah Merugikan Keuangan Negara”.
Kerugian Negara lahir dari realisasi keuangan Negara 85% tidak balance dengan realisasi fisik pekerjaan 0 %.

Kontrak pekerjaan itu mengikat output, outputnya adalah kontruksi fisik harus balance dengan realisasi keuangan. Dilapangan, fisik pekerjaan proyek Awololong 0% tapi keuangan telah cair 85%.
Selain itu prosedur pencairan uang 85% itu melawan hukum. Dasarnya apa mencairkan uang sebesar 85% sementara fisik masih 0%?
Uang Negara hanya dapat dicairkan jika sudah didahului dengan opname pekerjaan fisik dilapangan, pekerjaan adalah konstruksi, harus ada laporan kemajuan fisik pekerjaan sebesar realisasi keuangan 85% yakni fisik konstruksinya. Tata cara pencairan yang melawan itu kemudian merugikan negara”, jelasnya.
Putra Ile Ape ini menjelaskan, “Dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsur ‘dapat merugikan keuangan Negara’ adalah delik formil, bukan delik materil seperti dalam UU Perbendaharaan Negara yang mesyaratkan kerugian Negara harus rill dan nyata adanya terkait kerugian Negara.
Memiliki potensi adanya kerugian Negara saja pelaku sudah bisa ditangkap, rujukan ada pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kerugian Negara secara nyata dan riil sesuai UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak diperlukan selama didukung oleh bukti-bukti yang mengarah adanya potensi kerugian Negara, pelaku sudah dapat ditangkap dan ditahan sesuai hukum yang berlaku.
Ini tergantung konsistensi dan kemauan penyidik dalam pemberantasan korupsi di Lembata”, jelas Mathias.
Kalau penyidik serius menurut Mathias Ladopurab, SH penyidik dapat menghadirkan auditor independen sebagai pembanding dalam menghitung kerugian Negara atas proyek mangkrak Awololong.
Toh yang membuktikan di Pengadilan nanti Penuntut Umum dari Kejaksaan, berkasnya dari Penyidik Kepolisian, karena kasus ini ditangani oleh Kepolisian.
Dalam kasus bank Bukopin, Jaksa Agung menghadirkan auditor independen dari kantor akuntan publik Nursehan dan Sinarharja, kemudian hasil auditnya digunakan di Pengadilan.
Dan banyak kasus korupsi kerugian Negara dihitung sendiri oleh Penyidik, tidak menggunakan lembaga auditor baik BPKP maupun BPK.
Kalau menggunakan auditor independen, masalahnya terletak pada kewenangan, tapi apapun yang dihasilkan oleh lembaga audit independen secara materil akan disampaikan dalam persidangan di Pengadilan.
Keterangan yang disampaikan auditor di Pengadilan dihadapan Majelis Hakim dan dibawah sumpah adalah sah dan berkekuatan hukum”, jelasnya.
Kanit 3 Tipikor Polda NTT Oby saat menemui mahasiswa Front Mata Merah dan AMPPERA Selasa, (11/8/2020) menjelaskan pada hari ini dari Polda sedang melakukan pemeriksaan di kabupaten Lembata dan tim auditor sedang melakukan proses audit dengan tujuan menetukan besaran kerugian daerah atau Negara.
“Proses audit merupakan proses terpenting dalam melakukan penetapan tersangka”, jelasnya.
Ia menambahkan, dasar dari hasil audit akan disampaikan ke tim penyidik yang selanjutnya akan dilakukan proses gelar perkara penetapan tersangka.
Ia pun menegaskan, ketika ada auditor yang melakukan audit dan ditemukan kerugian, sudah pasti akan adanya tersangka.
Pengalaman sebagai penyidik, ketika auditor sudah turun untuk audit maka sudah pasti akan ada tersangkanya”, tutup Oby.(*)