Proyek Pembangunan Bendungan Ciawi (Cipayung) Tahap II dan Sukamahi (Lanjutan) di Kementerian PUPR Diduga Dikondisikan, Orang Dalam Bermain?

Kabupaten Bogor – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) beberapa waktu lalu mengadakan lelang proyek pembangunan Bendungan Ciawi (Cipayung) Lanjutan Tahap II dan Pembangunan Bendungan Sukamahi (Lanjutan). Dan ditayangkan di LPSE dengan link https://lpse.pu.go.id/eproc4/nontender/79705064/pengumumanpl dan https://lpse.pu.go.id/eproc4/nontender/79709064/pengumumanpl.

Pada aplikasi LPSE tersebut menerangkan bahwa paket Pembangunan Bendungan Ciawi (Cipayung) Lanjutan Tahap II; Jawa Barat; Kab. Bogor;1 bendungan;6,05 juta m3, Nilai Pagu Paket Rp. 288.696.764.000,00, Nilai HPS Paket Rp. 282.424.230.000,00. Tanggal pembuatannya 3 Juni 2022.

Sedangkan untuk Pembangunan Bendungan Sukamahi (Lanjutan); Jawa Barat; Kab. Bogor; 1 Unit; 1.68 juta m3, Nilai Pagu Paket Rp. 221.336.607.000,00, Nilai HPS Paket Rp. 219.546.577.000,00. Satuan Kerja SNVT PEMBANGUNAN BENDUNGAN BBWS CILIWUNG CISADANE. Dan sumber Dana dari Anggaran Pembelanjaan Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022, serta dijelaskan pula berbagai persyaratan juga mekanismenya.

Proyek pembangunan Bendungan Ciawi (Cipayung) Tahap I dan Pembangunan Bendungan Sukamahi.

Namun berdasarkan penelusuran dan pantauan awak media dilapangan, ditemukan dugaan permainan serta pengkondisian yang diduga dilakukan oleh panitia juga orang dalam dari Kementerian PUPR tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran wartawan, berhasil terkumpulkan data, keterangan dan beberapa pesan WhatsApp yang diduga dari para Calo proyek yang biasa bermain di Kementerian PUPR yang dikirim terhadap calon peminat dari proyek itu.

Dalam pesan aplikasi WA itu, terdapat kalimat-kalimat yang mengarahkan para calon pengusaha atau kontraktor atau juga pihak ketiga untuk memberikan uang 17% dari pagu setelah dipotong PPN dan PPH. Tertulis pula 15% untuk orang dalam dan 2% nya untuk fee mediator.

Para peminat disarankan untuk mendaftarkan perusahaannya dahulu di LPSE, dan bukti pendaftarannya di screenshoot, kemudian dikirimkan ke mediator yang nantinya akan diberikan ke panitia Lelang proyeknya.

Lalu, dituliskan juga bahwa mengenai uang presentase nanti bisa dibicarakan pada waktu pertemuan dengan panitia. Atau setelah perusahan yang mendaftar mendapat bintang. Dan pada saat itulah tahapan uang fee harus turun atau diberikan terhadap panitia. Selain itu, para peminat dikondisikan sebelum tanggal 15 Juni 2022 sudah bertemu dengan panitia di Jakarta.

Namun, setelah dikonfirmasi, pihak Kementerian PUPR sama sekali enggan merespon atau menjawabnya. (TIM)

Berita Terkini