KARAWANG, BKP – Proyek pembangunan turap drainase di Dusun Pulojaya, RT. 001/001, Desa Sumurlaban, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, yang dikelola oleh, CV. SINAR DUA PUTRI, dengan nilai anggaran 189.115.000,00, dari anggaran (APBD) Provinsi Jawa Barat 2022, diduga dikerjakan asal asalan dan jadi ajang buat meraup keuntungan.
Saat di lokasi proyek pembangunan, menurut pantauan awak media sungguh miris, pasalnya dalam mekanisme pembangunannya sangatlah jauh dari aturan yang sudah di tentukan dari pihak dinas terkait. Hal tersebut juga di katakan YN salah satu Tokoh Masyarakat yang enggan di sebutkan namanya. YN mengungkapkan kekecewaannya pada awak media, ketika di temui di lokasi pembangunan.
“Akang mungkin bisa melihat secara langsung bagaimana proses pengerjaanya, air banjir tidak di pakai Kisdam, nah menurut akang apakah dengan pekerjaan begitu di benarkan?” ungkapnya (YN) dalam bahasa Sunda.
Ia pun heran jika Pemerintah menurunkan program dari Dinas terkait, tetapi tidak ada pengawasan dalam pengerjaannya.
“Saya yakin, jika kualitasnya wajib dipertanyakan. Ditambah tidak ada pengawasan dari Dinas terkait, ya secara otomatis mereka semaunya dalam proses pelaksanaan pembangunannya dong” tandasnya.
Lebih lanjut (YN) mengatakan, “Harusnya Pemerintah itu menurunkan program jangan musim tanam, kalau bisa dilakukan pada musim panen biar tidak berbenturan dengan petani yang sedang membutuhkan air untuk mengairi Pesawahannya. Hingga 2 kali sejak September lalu Setiap Media yang datang tak Pernah di anggap.” lanjutnya.
“JIka sudah seperti ini, kan jadi repot, apalagi benturan terus sama para petani. Apalagi Pemerintah menurunkan program itu tidak berbenturan dengan musim tanam, dan kordinasi dengan pihak Pemdes setempat”, Tutupnya.