PT. Hermas Jalesveva Gugat Bukalapak 1 Triliun dan 90 M, Kenapa?

Jakarta, TJI – Ketua Tim Kuasa Hukum PT. Hermas Jalesveva M. Syukur Mandar, SH.,MH Menjawab Ungkapan PT. Bukalapak.com di sejumlah media Beberapa Hari Lalu, Ia menganggap PT. Bukalapak.com tidak jeli melihat persoalan tersebut dan tak memiliki dasar serta seolah menghindari persoalan gugatan ini, Saat di konfirmasi wartawan. Selasa (19/4/2021).

Menurut M.Syukur Mandar  selaku Ketua Tim Hukum PT.Harmas Jalesveba, saat Ia menuturkan 8 hal terkait gugatan perbuatan melawan hukum oleh PT.Bukalapak.com dan PT.Leads Property Services Indonesia, sebagaimana Ia melihat sinyalir berkembang di media beberapa point yang sangat merugikan kliennya.

Muhammad Syukur Mandar, SH.,MH, Ketua Tim Kuasa Hukum PT. Harmas Jalesveva

Sedangkan menurut Perdana Arning Saputro selaku VP of Legal, Public Policy & Regulatory Affairs Bukalapak mengatakan di media, pihak Bukalapak tidak menggunakan jasa PT Harmas Jalesveva. Namun, PT Harmas Jalesveva yang masih memiliki kewajiban yang perlu dipenuhi terhadap Bukalapak. Jumat (26/3/2021).

Bahkan pihak PT. Bukalapak.com menegaskan akan memperjuangkan hak-hak mereka sesuai dengan prosedur legal.

“Kami akan melakukan upaya untuk memperoleh hak-hak kami dan menjalankan prosedur hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia,” imbuh Perdana.

Sementara dari Pihak Kuasa Hukum PT. Hermas Jalesveva menjawab dengan 8 point jawaban, antara lain;

  1. Bahwa PT. Bukalapak.com dalam gugatan klien kami dalam hal ini PT. Harmas Jalesveva adalah selaku TERGUGAT I, ada beberapa Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PT. Bukalapak.com yang pada pokoknya mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil pada klien kami. Sehingga berdasar hukum, kami mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam hal ini terdaftar pada Register Perkara No. 294/Pdt.G/2021/PN/JKT.SEL;
  2. Bahwa PT. Bukalapak.com berdasarkan Letter of Intent (LOI) I sampai Letter of Intent (LOI) V adalah pihak yang menawarkan jasa untuk menyewa Gedung Tower Office One Belpark yang terletak di Jl. R.S. Fatmawati Raya mulai dari lantai LG, lantai  6, rooftop lantai 6, lantai 7, 8, 9 dan seterusnya sampai dengan lantai 20 dan Rooftop lantai 20;
  3. Bahwa dasar hukum Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh PT. Bukalapak.com adalah melanggar alias tidak patuh pada kesepakatan bersama yang tertera dalam LOI I tanggal 18 Juli 2017, LOI II tanggal 8 Desember 2017 hingga LOI V tanggal 3 Mei 2018 dan akibat Perbuatan Melawan Hukum PT. Bukalapak.com selaku TERGUGAT I mengakibatkan kerugian materiil yang dialami oleh PT. Harmas Jalesveva sebesar Rp. 90.329.805.675,- (sembilan puluh milyar tiga ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus lima ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah);
  4. Adapun kerugiaan immateriil yang kami alami adalah hilang kesempatan sewa dari pihak lain karena tidak memperoleh kepastian pembayaran sewa oleh PT. Bukalapak.com ataupun kehilangan kesempatan untuk memasarkan kepada pihak lain yang kurang lebih hampir 4 (empat) tahun sejak Tahun 2017;
  5. Pada dasarnya klien kami sudah menempuh jalur diplomasi dengan pihak PT. Bukalapak.com terkait dengan perbuatan melawan hukum tersebut namun hingga klien kami mendaftarkan gugatan, pihak PT. Bukalapak.com sama sekali tidak menunjukan itikad baik dalam hal menyelesaikan kewajibannya untuk membayar biaya sewa Gedung Tower Office One Belpark, sebaliknya justru memutuskan hubungan sewa-menyewa secara sepihak, hal ini patut disayangkan;
  6. Bahwa gugatan kami juga kepada PT. Leads Property Services Indonesia selaku TERGUGAT II yang berperan selaku marketing yang mengatur mengenai hubungan sewa-menyewa antara PT. Bukalapak.com selaku penyewa dengan PT. Harmas Jalesveva selaku pihak penyedia gedung;
  7. Bahwa PT. Leads Property Services Indonesia telah menerima biaya konsultasi fee sebesar lima puluh persen (50%), halmana tindakan PT. Leads Property Services Indonesia tersebut melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 33/M-DAG/PER/8/2008, tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti, dimana setiap perusahan jasa marketing dilarang menerima selain komisi fee;
  8. Bahwa PT. Leads Property Services Indonesia telah menyalahgunakan kedudukannya dan telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak menjalankan Letter of Intent (LOI) antara PT. Leads Property Services Indonesia dengan PT. Harmas Jalesveva tertanggal 12 Januari 2012 dimana perbuatan PT. Leads Property Services Indonesia tersebut mengakibatkan kerugian materiil dan immateril pada PT. Harmas Jalesveva selaku penggugat dalam perkara ini, oleh karena itu kami selaku kuasa hukum PT. Harmas Jalesveva akan mengawal secara sungguh-sungguh dan membuktikan di Pengadilan bahwa Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PT. Bukalapak.com dan PT. Leads Property Services Indonesia telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sesuai ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). **AJS**
Berita Terkini