Banyuasin, Sumsel, TJI – Ardiansyah(18) adalah pelaku pembunuh seorang janda yang bernama Efriza Yuniar alias Yuyun, korban yang berprofesi sebagai guru SD negeri 11 Muara Telang, Banyuasin Sumatera Selatan. Kini pelaku sudah ditangkap oleh Tim Puma Polres Banyuasin, Kamis (9/7/2020) malam.
Sedangkan, mayat korban ditemukan oleh rekan kerjanya sesama guru, saat berkunjung kerumah korban. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tangan terikat, berada di dalam ember dan dalam kondisi tanpa busana.
Berdasarkan penyidikan polisi, sebelum membunuh, pelaku sempat memperkosa korban.
Dan diketahui, pelaku ternyata pernah menjadi murid korban selama empat tahun.
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIk, mengatakan, pelaku Ardiansyah lebih dahulu mengintip korban mandi. Pelaku kemudian bersembunyi di balik kulkas di samping pintu kamar mandi berada.
“Selanjutnya, saat korban keluar dari kamar mandi, pelaku langsung mencekik perempuan berstatus janda tersebut”, kata Danny.
Korban kemudian dalam kondisi pingsan, di saat itulah pelaku membawa korban ke ruang tamu dan kemudian memperkosanya.
“Korban sempat berontak dan teriak, pelaku membekap mulut korban dengan menggunakan ikat rambut yang terbuat dari kain,” tuturnya.
Tidak sampai disitu saja, tersangka juga mengikat leher korban dengan menggunakan sabuk warna coklat dan charger HP. Serta mengikat tangan korban dengan menggunakan tali rapia.
“Setelah korban tak bernyawa, pelaku menyeret korban menggunakan sprei dan dimasukkan ke dalam ember warna hijau dan diikat dengan menggunakan tali rapia. Kemudian tersangka keluar melalui pintu depan rumah korban dan mengunci rumah korban dari luar. Selanjutnya anak kunci tersebut diselipkan dari bawah pintu”, terang Danny.
Untuk motifnya, AKBP Danny menjelaskan, tersangka memperkosa korban dikarenakan sebelumnya menonton film dewasa (konten porno).
“Tersangka kemudian panik karena korban berontak dan akhirnya dibunuh dengan cara dicekik dan diikat”, jelasnya.
Dari penangkapan tersangka diamankan, barang bukti yakni, satu hp merk Nokia, satu hp merk Vivo, ember warna hijau, satu charger Hp warna putih, satu buah ikat rambut, satu buah ikat pinggang coklat, satu buah celana coklat tersangka, dan satu buah Baju warna hitam adidas, serta tersangka diamankan di Mapolres Banyuasin.
Saat diamankan, tersangka langsung mengakui bahwa dirinya memang melakukan pembunuhan terhadap Korban. Pelaku mengaku membunuh korban karena ingin melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Muhammad Gani (57), kakak kandung korban pembunuhan mengungakapkan, barang beharga milik adiknya ada yang hilang. Diantaranya, dua unit handpone, satu unit laptop dan printer. Kuat dugaan, seluruh barang itu dibawa kabur oleh pelaku.
“Laptop, printer, handphone hilang. Kemungkinan itu yang diambil pelaku,” kata Gani di depan ruang jenazah Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palembang, Kamis (9/7/2020).
Berdasarkan keterangan dari pelaku, dirinya mengaku dendam terhadap korban. Sebab katanya, saat sekolah dulu dirinya sering disebut dongak (bodoh) oleh korban.
“Dendam sama korban,” tanya Kapolres.
“Ya,” jawab korban, Jumat (10/7/2020) saat konferensi pers di Mapolres Banyuasin.
Menurut pelaku, dirinya membunuh korban dengan cara mencekik mengunakan tangan dan sempat menginjak leher korban dengan kakinya. Kemudian, mengikat tali serta kabel ke leher korban.
Sebelumnya, pelaku enggan memberikan keterangan dan selalu menundukan kepada serta tak henti menangis.
Berdasarkan informasi, kebetulan jarak rumah pelaku dengan rumah korban hanya berjarak 20 meter.
“Dulu tersangka pernah dihina oleh gurunya (korban) pada waktu kecil, tetapi kejadian pada hari itu adalah tersangka habis nonton film bokep, lalu birahinya naik, karena ada dendam juga dengan korban lalu mencarinya,” kata Danny.
Menurut Danny, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut berawal dari keterangan tetangga korban bahwa sering mengintip korban saat mandi.
Dari kecurigaan itulah para penyidik langsung menjemput tersangka yang merupakan warga Jalur V Marga Rahayu Muara Telang Kabupaten Banyuasin.
Dan pada saat di jemput barang bukti handphone dua buah milik korban ternyata ada pada tersangka.
“Dari kecocokan tersebut langsung kita bawa tersangka ke Polsek Muara Telang untuk di interograsi,” terang Danny.
Setelah di interogasi tersangka mengakuinya. Semua informasi yang didapat oleh polisi, sama persis dengan yang diceritakan oleh tersangka.
Terkait hukuman Kapolres AKBP Danny menyebutkan, tersangka dikenakan pasal 338 dan 285 KHUP. Dengan ancaman hukuman minimal 25 Tahun atau maksimal seumur hidup. **Gege**