Purwakarta, TJI – Pelaku pengedar narkoba jenis sabu, Nanang Taryana (34) terpaksa harus diborgol petugas setelah sempat berduel dengan petugas kepolisian. Ia melakukan perlawanan dengan mencoba merebut senjata api atau pistol milik petugas ketika hendak melakukan penangkapan.
Aksi perlawanan ini dilakukan oleh pelaku karena menolak ditangkap dan enggan kembali masuk bui. Diketahui pelaku ini merupakan residivis dan masuk ke daftar target operasi orang (TO) dengan kasus yang sama.
“Pada saat penangkapan, NT melakukan perlawanan dengan cara merebut senjata anggota Satres Narkoba. Namun dengan sigap, anggota dapat melumpuhkan terduga dengan tangan kosong,” kata Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, Rabu (10/06/2020).
Pelaku NT warga Kabupaten Bandung Barat, Jawabarat ditangkap bersama temannya M Warga Jatiluhur Purwakarta, di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Cipaisan saat melakukan transaksi. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu paket sabu.
Tersangka kini diamankan di Mapolres Purwakarta. Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar.
“Kami masih melakukan pengembangan kepada keduanya yang berhubungan dengan DPO berinisial H,” ucapnya.
Selain itu, di sejumlah lokasi berbeda, jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta juga mengamankan setidaknya 3 orang tersangka penyalahgunaan narkoba.
“Dua tersangka dengan TKP di Jalan Veteran (kebon kolot), Kelurahan Nagri Kaler dan satu tersangka dengan TKP Jalan Terusan Kapten Halim, Desa Pasawahan Kidul, Pasawahan,” ujar Heri. **Doni**