Makasar, TJI – Andi Muhammad Reza (24) dihadiahi timah panas oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar atas kasus pencabulan.
Reza mencabuli anak gadis yang masih dibawah umur atau masih berusia 16 tahun, berinisial IS. Selain dicabuli, barang berharga milik IS juga dirampas oleh Reza.
Berikut kisahnya, dihimpun dari berbagai sumber;
Awalnya, Reza dan IS berkenalan melalui media sosial. Dengan komunikasi yang lancar, Reza kemudian mengajak IS untuk bertemu di pinggir jalan. Saat mereka keduanya bertemu di pinggir jalan, Reza kemudian mengajak IS untuk jalan-jalan melihat sekeliling kota.
Seusai jalan-jalan, Reza kemudian membawa IS ke sebuah indekost di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Di dalam indekost, Reza kemudian melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa IS.
Setelah melakukan aksi bejatnya, Reza kemudian meminta barang berharga milik IS, seperti Handphone, Emas, dan lainnya. Kemudian, Reza mengajak IS keluar dari Indekost dengan alasan untuk ketemu dengan adiknya (adik Reza). Sesampainya di tengah perjalanan, Reza kemudian menurunkan IS dan meninggalkannya.
Setelah menerima perlakuan bejat dari Reza, IS pun kemudian melapor kepada Pihak Kepolisian. Hal tersebut di atas diceritakan oleh Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar, IPDA Nasrullah.
Setelah pihak kepolisian mengetahui aksi bejat Reza. Unit II Jatanras Polrestabes Makassar langsung bergerak cepat untuk menangkap Reza.
Reza akhirnya diamankan oleh Unit II Jatanras Polrestabes Makassar di Jalan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Senin (19/4/2021) kemarin.
Saat penangkapan dilakukan, Reza sempat melawan, yang membuat pihak kepolisian terpaksa menarik pelatuk pistol untuk menembaki Reza.
“Terpaksa kami lakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku, karena melawan saat hendak ditangkap, dia berusaha melarikan diri. Diberi peringatan tidak diindahkan akhirnya kita lumpuhkan,” ungkap Nasrullah.
Hukuman yang akan menjerat Reza, IPDA Nasrullah mengatakan, Pelaku saat ini pun dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 372 juncto 378KUHP, Pasal 328 KUHPidana, Pasal 76EUndang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. **Bara**