Sarmilih : “Padahal, tanah itu milik keluarga kami, dan di klaim oleh satu pihak yang banyak duitnya”

Kota Bekasi – Salah satu warga Kampung Pamahan, RT 02 RW 06 Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi Jawa Barat mengeluhkan sikap Pemerintah yang ada di daerahnya serta berharap aparat Polres Metro Bekasi Kota bersikap bijak, adil dan sesuai aturan.

Hal itu karena dirinya merasa heran dan merasa adanya ketidak adilan dengan sikap Pemerintah diwilayahnya serta adanya beberapa kali penggilan Berita Acara Perkara (BAP) dari Polres Metro Bekasi Kota, akibat dari ulah seseorang yang mengklaim tanah waris milik keluarganya dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Menurut Sarmili, salah satu ahli waris yang mewakili seluruh keluarganya, mengatakan bahwa dirinya sudah beberapa kali menerima surat panggilan dari Polres Metro Bekasi Kota untuk diperiksa, padahal, orang yang mengklaim tanah milik keluarganya atau yang melaporkan tersebut tidak memiliki surat kepemilikan tanah yang syah.

“Surat panggilan pertama sebelum bulan puasa Tahun 2019, bahkan ada satu atau dua surat LP lagi sama teman saya yang bernama bang Iyan, besok (Selasa, 16 Februari 2021), saya diharuskan hadir. Karena Senin kemarin (08 Februari 2021) saya nggak menghadiri, karena kebetulan pas Bapak Mertua saya meninggal”, ujar Sarmili.

Sarmili menuturkan bahwa sebenarnya dia enggan untuk datang karena dirasa tidak layak dan tidak ada hal yang harus diperiksa.

“Dan tertera foto warna saya, dan katanya waktu itu mau di limpahkan, ternyata tidak, malah sempat ada utusan pengacara dari pihak lawan beserta mantan lurah yang berinisial NS untuk ngajak musyawarah. Namun, solusinya tidak jelas dan ada menyebutkan nominal uang, dan saya menolaknya”, kata Sarmili

Menurut Sarmili, tanah waris milik keluarganya beberapa waktu lalu di klaim oleh pihak lain, sehingga tanah tersebut menjadi sengketa. Hingga kini Sarmili beserta keluarganya berusaha memperjuangkan dan mempertahankan tanah itu agar tetap menjadi miliknya beserta ahli waris dengan berbagai upaya.

“Padahal, tanah itu milik keluarga kami, dan di klaim oleh satu pihak yang banyak duitnya” tutur Sarmili.

Sarmili merasa heran atas tindakan aparat yang terkesan tidak adil dan kurang bijak dalam bertindak. Berdasarkan keterangannya, tanah tersebut peninggalan kakeknya.

Bahkan berdasarkan penuturannya, bahwa pihak yang mengklaim tanahnya dan yang melaporkan dirinya adalah orang yang berinisial OM, dan OM pula yang menjual-belikan tanah waris milik keluarganya.

Selain itu, lanjut Sarmili, OM membuat surat yang diragukan keabsahannya. Kemudian OM membuat persil yang berbeda yaitu persil 3 Wadas, padahal tanah tersebut adalah
persil 8a Blok Sa’ar.

“Tanah yang ada dilokasi itu adalah hak adat, tanah waris milik kakek saya, terus itu kan beda lokasi dan persilnya”, pungkas Sarmili. **AJS**

Berita Terkini