BANDUNG, BKP – Kepala Sekolah SMP Negeri 16 Bandung, yang berlokasi dijalan PHH Mustofa Bandung, diduga menggerakkan puluhan orang tua siswa untuk hadir dikantor sebuah partai politik dijalan Katamso, melalui undangan Surat resmi berkop surat SMPN 16 Bandung, yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMPN 16 Bandung, Yooke Kusdariati, S.Pd, M.Ds sebagai Pembina Tk. I.
Dalam surat tersebut, terdapat tulisan ajakan/undangan kepada para orang tua murid agar hadir di kantor PKS Kota Bandung yang berlokasi dijalan Brigjend Katamso No 17 Bandung, pada hari Jumat, 7 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 WIB sd selesai.
Dalam isi suratnya diberitahukan bahwa undangan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan Program Indonesia Pintar DPD PKS. Awak media sempat mengkonfirmasi hal ini pada Disdik kota Bandung di bidang Kabid PPSMP (karena tembusan surat ditujukan pada bidang tersebut) tapi pihak disdik melalui kabid PPSMP menyanggah, dan mengaku tidak pernah menerima surat tembusan terkait kegiatan tersebut.
“Mengenai tembusan sampai dengan hari ini (Sabtu, 8/10/2022), saya tidak menerima!” Tegasnya melalui sambungan aplikasi WhatsApp pada awak media, Sabtu (8/10/2022).
“Kami juga sudah berusaha menemui Kepsek SMPN 16, tapi tidak bisa bertemu secara langsung, para staf enggan memberikan nomor kontaknya pada awak media, yang akhirnya kami mengirimkan pesan WhatsApp pada Humas sekolahan Juli Supartiwi, yang isinya memberikan kesempatan Hak Jawab atas kegiatan tersebut agar disampaikan pada Kepseknya.
Setelah beberapa saat, pesan kami hanya tampak dibaca saja, terlihat dari centang biru dua tanda sudah dibaca, tapi ditunggu sampai beberapa jam kemudian masih tidak ada respon yang baik pada pesan kami, seakan akan mereka tidak bersedia memanfaatkan hak jawab yang kami berikan, akhirnya kami menaikan berita ini tanpa ada hak jawab dari pihak sekolahan.
Kegiatan tersebut mendapat banyak sorotan dari para pemerhati pendidikan dan juga tokoh politk kota Bandung, salah satunya dari anggota DPRD kota Bandung yang keberatan disebutkan identitasnya.
“Ya Kepala Sekolah yang notabene seorang ASN ini melanggar aturan, karena seorang ASN harus netral dalam masalah politik tidak boleh mengajak dalam bentuk apapun untuk mempengaruhi atau berpihak kepada salah satu partai politik untuk kepentingan siapapun.” jelasnya saat berbincang dengan awak media, Sabtu (8/10/2022).
Menurutnya aturan tersebut sesuai dengan UU No.5 tahun 2014 dan seorang aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik sesuai dengan UU No.43 tahun 1999 dan PP No.37 tahun 2004.
“Jadi harus diluruskan dan Kepala Sekolah itu harus dikenakan sangsi” tegasnya.