Seorang Wanita Bunuh Bocah 4 Tahun, Dimasukan Karung dan Dibuang ke Sumur dalam Kondisi Hidup

Jawa Timur, TJI – SL, ibu muda berusia 30 tahun asal Sumenep, Jawa Timur, tega membunuh bocah perempun berusia 4 tahun, SNI.

SL pelaku yang tega membunuh anak perempuan berusia 4 tahun, korban dimasukan kedalam karung dan dibuang ke sumur dalam kondisi hidup

Korban dimasukkan ke dalam karung dan dalam kondisi hidup, bocah malang itu lalu dibuang ke dalam sumur.

Dari hasil peyelidikan polisi, SL tega menghabisi nyawa SNI karena suaminya memiliki hubungan spesial dengan ibu korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (18/4/2021) di Desa Tambaagung Ares, kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura.

Sebenarnya, SL dan keluarga korban masih memiliki hubungan kerabat. Mereka juga masih bertetangga.

Pada hari kejadian, SL melihat korban sedang membasuh tangan di kamar mandi. Ia pun mendekati dan merangkul korban. SL kemudian melepas perhiasan emas berupa kalung, gelang, dan anting yang digunakan oleh korban.

Kemudian, bocah perempuan itu diajak ke rumah SL. Saat sampai di kamar tersangka, SL mengambil kerudung hitam dan menutup mata korban.

Ia kemudian memasukkan tubuh mungil korban ke dalam karung warna putih.

“Kemudian tersangka mengambil sebuah karung warna putih di depan rumahnya untuk memasukkan korban ke dalam karung. Korban sempat bergerak dan memanggil ‘mama, mama’ seperti akan menangis,” kata Kapolres Sumenep AKBP Darman saat rilis gelar perkara, Kamis (29/4/2021).

Namun teriakan korban diabaikan oleh perempuan berusia 30 tahun tersebut.

Lalu, SL membawa karung berisi SNI ke luar rumah dan meletakkan di jok sepeda motor. Dalam kondisi hidup, SNI dibawa menuju ke barat dan berhenti di pingir jalan raya di Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten.

Selanjutnya karung yang berisi korban diangkat pelan-pelan dan dibuang ke dalam sumur di pinggir pantai Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah.

Setelah membuang SNI, tersangka kemudian pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara itu orangtua SNI yang kehilangan anaknya, langsung melapor ke polisi.

SNI pun ditemukan dalam kondisi tewas di dalam sumur 21 April 2021.

Beberapa hari kemudian, SL ditangkap polisi. Kapolres Sumenep mengatakan ibu muda beranak dua itu ternyata memiliki dendam dan sakit hati dengan orangtua korban.

“Suami tersangka (SL) pernah memiliki hubungan spesial dengan ibu korban,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. **Luck**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini