
BANDUNG, BKP – Gubernur Papua Lukas Enembe, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan, jika selama ini keuangan Lukas sulit diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kasus korupsi.
“BPK selama ini tidak berhasil melakukan pemeriksaan karena selalu tidak bisa diperiksa,” ujar Mahfud saat konferensi pers di Kantornya, Senin (19/9/2022).
Karena itu, Mahfud mengatakan bahwa “BPK kesulitan dalam kasus ini, dan memeriksa kasus ini dari hasil temuan saja. Sebab, Lukas sulit diperiksa. Sehingga BPK lebih banyak disclaimer atas kasus keuangan di Papua tersebut. Oleh sebab itu, bukti-bukti hukum mencari jalannya sendiri dan ditemukanlah kasus-kasus tersebut,” kata Mahfud.

“Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah dalam tahap penyidikan. Itu artinya sudah ada tersangka dalam kasus ini. Datangnya surat dari KPK, pada tanggal 5 September 2022, meyatakan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe, sudah berstatus menjadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum memberikan keterangannya,” kata Roy saat itu.
Mulanya, KPK enggan berkomentar terkait penetapan status tersangka itu. Namun, pada Rabu (14/9), KPK akhirnya buka suara terkait status tersangka Lukas Enembe.
“Tadi sudah sampaikan, kami tidak bisa menutupi berbagai informasi yang beredar di luar bahkan juga pengacara yang bersangkutan juga sudah menunjukkan surat penyidikan dan penetapan tersangka dan SPDP-nya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (14/9/2022).
Alex menjelaskan bahwa Lukas Enembe memang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia menyebut proses penyidikan perkara tersebut tengah berjalan.