Sidang Lanjutan Terdakwa Korupsi Pengadaan Paket Bansos

BKP – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara mengaku tidak pernah meminta anak buahnya untuk memungut biaya fee pada berbagai perusahaan vendor penyedia paket bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Dalam sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020, Juliari menyatakan tak pernah meminta mantan Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono meminta fee tersebut.

Sumber Gambar

“Apakah terdakwa juga memberikan arahan atau perintah instruksi pada Adi Wahyono adanya memungut uang, sejumlah uang dari penyedia yang sudah ditunjuk?,” tanya tanya jaksa pada Juliari dalam persidangan, Senin (19/7/2021).

“Tidak pernah pak jaksa,” jawab Juliari. Juliari menyebut dirinya mengetahui kemampuan finansial perusahaan menjadi salah satu syarat menjadi vendor penyedia paket bansos.

“Apa saudara tahu persyaratan lainnya selain mau dan sanggup sebagai penyedia (vendor bansos)?,” “Yang saya ingat adalah persyaratan dari sisi finansial ya, kemampuan finansial,” jawab Juliari.

Namun Juliari mengatakan ia mengetahui syarat itu dari Adi Wahyono. “Tadi saudara mengatakan syarat finansial, terdakwa tahu dari mana?” tanya jaksa kembali.

Sumber Gambar

“Ya dari saudara Adi Wahyono,” ucap Juliari.

Kemudian Juliari juga menyatakan tidak tahu adanya pemungutan sejumlah uang fee yang dilakukan Adi Wahyono dan mantan Pejabat Pembuat Anggaran (PPA) Kemensos Matheus Joko.

“Saya tidak pernah mengetahui dan tidak pernah ada yang laporkan kepada saya, tidak pernah sama sekali,” ungkapnya.

Diketahui dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari Batubara menerima fee terkait pengadaan paket Bansos Covid-19 sebesar Rp 32,48 miliar.

Pengumpulan uang itu dilakukan oleh dua anak buah Juliari yaitu Matheus Joko dan Adi Wahyono.

Hingga saat ini majelis hakim baru melakukan vonis pada dua penyuap Juliari yaitu Direktur Utama PT Tigapilar Ardian Maddanatja dan pengusaha bernama Harry Van Sidabukke Keduanya dinilai terbukti melakukan suap pada Juliari dan divonis penjara 4 tahun serta denda Rp 100 juta.

Berita Terkini