Kupang (NTT) TJI – Perkara destinasi wisata Awololong menjadi perhatian luas media massa di Nusa Tenggara Timur. Semua pihak berharap Penyidik Polda NTT menetapkan tersangka dalam perkara proyek mangkrak Awololong yang keuangan Negara sudah dicairkan sebesar 85 % tapi tidak berimbang dengan realisasi fisik konstruksi yang masih 0 %.
Penyidik Polda NTT dan auditor BPKP Perwakilan NTT diikutkan dalam kunjungan Kapolda NTT Irjen Pol. Hamidin ke Lembata pada Minggu, (9/8/2020).
Sumber media ini menyebutkan beberapa pihak telah diambil keterangan oleh penyidik Polda NTT selama di Lembata.
Praktisi hukum Akhmad Bumi, SH saat dihubungi media ini melalui telp seluler pada Rabu, (12/8/2020) di Kupang menyebutkan “dasar dari SPDP yang diterbitkan penyidik dalam perkara Awololong ini sama dengan penyidik menyatakan perkara Awololong itu masuk tindak pidana.
Kalau bukan tindak pidana maka penyidik tidak akan menerbitkan SPDP. Setelah itu tinggal menentukan siapa-siapa tersangkanya.
Nanti akan digelar perkara untuk menentukan siapa-siapa yang ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan penyidikan”, jelas Bumi
“Penyidik Polda NTT saya percaya akan professional menangani kasus Awololong ini. Dengan tingkat perhatian yang serius dari publik terhadap kasus Awololong ini, Kapolda NTT dan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT akan menjadikan Awololong ini menjadi kasus yang diperhatikan khusus.
Adanya SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) dan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) mengindikasikan proses perkara Awololong ini sedang berjalan.
SPDP itu menandakan Penyidik telah memulai Penyidikan sesuai perintah Pasal 109 KUHAP, penyidikan dilakukan untuk menemukan tersangkanya.
Hal itulah penyidik melakukan pemeriksaan ulang selama penyidik di Lembata. Pemeriksaan secara pro justitia.
Pasal 109 KUHAP menggariskan SPDP itu penyidik memberitahukan kepada penuntut umum. SPDP itu bahagian dari tahapan penyidikan hingga menemukan tersangka.
Soal alat bukti dalam kasus Awololong, itu sudah terpenuhi yakni 2 alat bukti, kalau penyidik belum menemukan dua alat bukti berarti penyidik belum menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dan penyidik tidak menerbitkan SPDP.
Dua alat bukti sudah dikantongi penyidik, tinggal menemukan tersangkanya. Hal ini kita lihat dari syarat-syarat formil penyidikan sesuai KUHAP.
SPDP itu diserahkan penyidik kepada penuntut umum, terlapor dan pelapor paling lambat tujuh hari setelah terbitnya SPDP itu sesuai KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Pelapor kasus Awololong itu ada AMPPERA Kupang, Sparta Indonesia dengan kode LP model B, juga ada laporan polisi dalam kasus Awololong ini dengan kode Model-A, artinya laporan dari polisi sendiri.
Biasa juga dalam SPDP itu memuat dasar penyidikan berupa laporan polisi dan surat perintah penyidikan (Sprindik), waktu dimulainya penyidikan, jenis perkara, pasal yang dipersangkakan dan uraian singkat tindak pidana yang disidik, identitas tersangka apabila identitas tersangka sudah diketahui, identitas pejabat yang menandatangani SPDP”, jelas Bumi.(*)