Telat Bayar Cicilan Karena Terdampak Covid-19 Dan PSBB, Motor Seorang Wartawan Dijabel Paksa Oleh 4 Orang Kolektor SFI

Bandung – Kendaraan bermotor roda dua milik salah seorang Wartawan Media Elektronik (FA) dijabel paksa oleh 4
orang kolektor Leasing Suzuki Finance Indonesia (SFI).

Kejadian tersebut berawal saat wartawan itu berjalan mengendarai motornya disekitar jalan laswi (lingkar selatan), tepatnya setelah perempatan martadinata. Tiba-tiba saja, sebuah motor yang sedang berboncengan dengan penumpang di belakangnya, dan dengan menggunakan helm grab mepet laju motor yang dikemudikan wartawan tersebut, kemudian memberhentikannya. Setelah itu, mereka memperkenalkan diri sebagai orang Suzuki finance. Kejadian
terjadi sekitar pukul 15.10 (11 Mei 2020).

“Tidak lama kemudian, mereka menyuruh saya untuk ke kantor SFI, untuk menyelesaikan kredit motor yang tertunggak, saya sudah ngomong baik-baik dan menjelaskan bahwa saya harus segera ke lokasi liputan terlebih dahulu, nanti pulangnya saya akan mampir atau nanti saya komunikasi dengan tim penagihan yang biasa komunikasi dengan saya. Karena biasanya saya selalu komunikasi, terakhir komunikasi tanggal 2 mei, dan saya minta waktu sampai pertengahan bulan mei ini, karena belum ada dana dengan situasi PSBB akibat Pandemi covid19 saat ini”, tutur FA.

FA mengatakan, bahwa mereka bersikeras menyuruh dirinya ke kantor milik kolektor tersebut. Lalu mereka memanggil teman-temannya yang lain, sehingga mereka menjadi 4 orang. Karena digiring dua
motor, akhirnya FA mengikuti arahan mereka.

“Setelah dikantor baru saya ketahui mereka, bahwa mereka bukan orang Suzuki, akan tetapi pihak ke 3 yang ditugaskan untuk mencari motor yang belum beres kreditnya,”

Didalam kantornya, lanjut FA, saya diminta menyelesaikan hari itu juga mengenai semua tunggakan yang tersisa atau motor saya ditahan, karena memang saya belum memiliki dana, saya utarakan seadanya dan saya minta waktu hari ini untuk membereskan tugas jurnalis saya dulu, sekalian saya mau mencari dananya dulu, tetapi mereka tetap tidak menghiraukan itu.

“Sampai akhirnya mereka menawarkan solusi beli lelang motor seharga 5 juta
agar motor bisa di kasihin lagi”, kata FA.

FA mengaku memang saat itu betul-betul belum ada dana dan belum bisa memastikan mau tidaknya dan bisa tidaknya ikut lelang itu, hanya saja FA dipaksa untuk membuat surat kesanggupan mengikuti lelang pada saat itu juga oleh para kolektor tersebut.

FA menuturkan, jika berdasarkan aturan yang tertera dalam undang-undang pers nomor 40 Tahun 1999, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat
menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”.

Dan untuk sekedar diketahui, bunyi dari pasal 4 ayat dan 3 adalah sebagai berikut :
2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan
gagasan dan informasi.

Alhasil, FA pada saat itu tidak dapat melaksanakan peliputan dan melaporkan pemberitaan terhadap kantor redaksinya, karena tertahan di kantor Suzuki finance tersebut.

Akhirnya FA pun berkeluh kesah terhadap beberapa awak media yang dikenalnya.

Setelah dikirimkan surat konfirmasi terhadap Kantor Kepala Cabang SFI Bandung yang berlokasi di jalan Pelajar Pejuang 45, No. 48, Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Dan ditujukan langsung terhadap Kepala Cabangnya. Sangat disayangkan, pihak SFI sama sekali tidak memberikan respon atau tanggapan apapun mengenai peristiwa tersebut. Padahal, surat konfirmasi tersebut dikirim dan diterima langsung oleh pihak SFI sejak 19 Mei 2020.

Bukti Surat konfirmasi yang dikirim dan diterima pihak SFI Cabang Bandung

Padahal, sudah jelas Bahwa Pesiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan berbagai kemudahan kepada sejumlah sektor usaha dan masyarakat yang terkena dampak dari wabah virus corona (Covid-19).

Kemudahan ini diberikan Kepala Negara setelah mendengar berbagai keluhan dari kalangan pelaku usaha, mulai dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga tukang ojek dan supir taksi. Sebelumnya, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah memberikan kelonggaran kepada debitur perbankan.

“Keluhan yang saya dengar dari tukang ojek, supir taksi, yang sedang memiliki kredit motor atau mobil atau nelayan yang sedang memiliki kredit,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Bagi para tukang ojek, sopir taksi, maupun nelayan yang saat ini memiliki cicilan kredit, Jokowi mengatakan, diputuskan bahwa pembayaran bunga atau angsuran akan diberikan kelonggaran selama 1 tahun ke depan. **TJI**

Berita Terkini