Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, BKP – SAMA-SAMA mabuk berat, seoang remaja berhubungan badan dengan seorang pemuda.
Keduanya melakukan hubungan badan di dalam kamar usai pesta minuman keras.
Remaja yang melakukan hubungan badan itu adalah anak gadis yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama.
Setelah melakukan hubungan tak senonoh tersebut, ternyata korban sampai kehilangan pakaiannya. Jadilah ia mengenakan pakain pria pulang ke rumahnya
Korban yang syok tentu saja memberitahu orangtua dan pada akhirnya kasus itu sampai ke pihak yang berwajib.
Jadilah kasus tersebut membuat geger warga hingga mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian.
Begini kisahnya
Peristiwa itu dialami oleh YMH alias Yeruna, remaja 14 tahun asal Kambata Wundut, Kecamatan Lewa, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.
Remaja yang masih duduk di bangku salah satu SMP di Kecamatan Lewa itu diperkosa usai diajak pesta miras.
Kejadian tersebut bermula ketika Yeruna dijemput di rumahnya oleh pelaku, Petrus Tamo Ama alias Petrus alias PTA (24), pekerjaan petani, pada Kamis 12 Mei 2022 tengah malam.
Sesampainya di rumah pelaku yang terletak di wilayah Pameti Karata, Kelurahan Lewa Paku, Kecamatan Lewa, Yeruna diajak pelaku untuk minum minuman keras (miras) jenis Penerachi bersama empat rekan pelaku lainnya.
Setelah korban menenggak tiga gelas miras, pelaku mengajak korban untuk masuk ke kamar kemudian melakukan hubungan badan.
Kapolsek Lewa, Ipda Jeffry Dwi Nugroho Silaban, S.Tr.K melalui Kanit Reskrim Bripka Juan Pablo mengatakan, saat melakukan hubungan badan, pelaku juga dalam keadaan mabuk sehingga tidak sampai mengeluarkan sperma.
“Kejadian tersebut dialami oleh korban sebanyak satu kali, yakni pada hari Jumat sekitar pukul 01.30 Wita,” ujar Bripka Juan Pablo, Minggu, 15 Mei 2022.
Saat korban akan mengenakan pakaiannya kembali, saat itu ternyata pakaian korban tidak lagi berada di lokasi itu. Pelaku kemudian meminjamkan pakaiannya untuk dikenakan oleh korban.
Pelaku juga tidak sanggup mengantar korban pulang sehingga meminta saudaranya atas nama Umbu untuk mengantar korban pulang ke rumahnya.
Bripka Juan Pablo menjelaskan, sekira pukul 04.00 Wita hari yang sama, korban langsung mendatangi SPKT Polsek Lewa untuk melaporkan kejadian persetubuhan tersebut.
Atas dasar laporan polisi nomor LP/B/32/V/2022/SPKT/sek Lewa/Res ST/Polda NTT, Kapolsek Lewa kemudian memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan visum et repertum (VER) terhadap korban dan mengamankan pelaku di rumahnya.
Setelah melakukan visum terhadap korban di puskesmas Lewa, Kanit Reskrim beserta anggota Polsek Lewa bergerak kerumah pelaku untuk mengamankan pelaku.
“Pada saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Bripka Juan Pablo.
Saat ini, pelaku tersebut ditahan di tahanan Polsek Lewa untuk proses hukum selanjutnya.
Ini jadi pelajaraan bagi semua keluarga khususnya orangtua. Bagaimana harsunya menjaga anak-anak dari pergaulan yaang tidak baik untuk masa depannya.
Sebab, kejahatan mengintai dimanapun dan kapanpun.