Jakarta, BKP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengajuan hingga pencairan dana bergulir oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2012-2013.
Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan Kepala Divisi Bisnis II LPDB-KUMKM Tahun 2013 Asep Adipurna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/6/2022).
“Saksi dikonfirmasi terkait dengan proses pengajuan hingga pencairan dana bergulir oleh LPDB-KUMKM,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (7/6/2022).
Berdasarkan agenda pemeriksaan, ujar Ali, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Bisnis II Tahun 2012 Yayat Supriyatna dan Kepala Divisi Bisnis I Syahrudin. Namun, kedua saksi tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
“Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang,” ucap Ali.
Adapun KPK tengah mengusut dugaan korupsi terkait penyaluran dana bergulir fiktif oleh LPDB-KUMK tahun 2012-2013 di Jawa Barat.
Kendati demikian, Komisi Antirasuah itu belum dapat menyampaikan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ali juga belum bisa menjelasakan secara rinci bagaimana uraian perbuatan tindak pidana korupsi hingga dugaan pasal yang disangkakan.
“Pengumuman resmi hal tersebut, akan kami sampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka,” ucap dia.
KPK pun berharap dukungan dari masyarakat yang memiliki informasi terkait penyaluran dana bergulir fiktif oleh LPDB-KUMKM tersebut untuk melapor.
“Bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK, kami imbau untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud,” ujar Ali.
“Perkembangan kegiatan penyidikan ini akan selalu kami sampaikan pada masyarakat,” ucapnya. ***